18 March, 2014

Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Perkara Perdata

Pasal 8 [1] uu-48-2009 Tentang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa (1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas praduga tidak bersalah yang terkandung pada pasal 8 ayat 1 UU-Kekuasaan Kehakiman secara yuridis tidak disebut dalam HIR/Rbg sebagai ketentuan hukum acara perdata di pengadilan. Oleh karena asas ini tidak disebut dalam HIR/Rbg, sedang dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana, diatur tentang asas praduga tak bersalah, maka asas ini lebih dikenal [diterima] dalam perkara-perkara pidana. Namun sebagai asas umum hukum acara, maka asas praduga tidak bersalah juga dikenal dalam perkara perdata, dengan mengingat dasar filosofis lahirnya asas praduga tak bersalah ini, yaitu persamaan di depan hukum dan realiasi hukum yang diberikan hakim melalui putusannya dianggap sebagai kebebaran. Pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang seimbang dalam hukum sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem adversari. Perbedaan kedudukan antara pihak-pihak dalam perkara pidana ini, menimbulkan perbedaan anatomi antara putusan hakim perdata dengan putusan hakim pidana. Pada putusan hakim perdata, pertimbangan tentang duduknya perkara diuraikan secara terpisah dari pertimbangan hukumnya, sedangkan dalam putusan hakim pidana tidak dipisahkan antara pertimbangan duduk perkara/peristiwanya dengan pertimbangan hukumnya. Perbedaan ini disebabkan karena dalam proses beracara perdata, kedudukan para pihak adalah sama-sama mengajukan peristiwa yang disengketakan dan mengajukan bukti-bukti atau dalil-dalil untuk menguatkan peristiwa yang diajukan. Dalam putusan hakim pidana, pertimbangan peristiwa yang menyangkut pertimbangan atas fakta-fakta, dan keadaan, serta pertimbangan atas bukti-bukti yang terjadi di persidangan sebagai dasar hakim untuk menentukan kesalahan terdakwa disatukan [pasal 197 (1) KUHAP]. Realiasi penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata didasarkan pada pasal 118 [1] HIR / 124 [1] Rbg. Ketentuan ini mengharuskan gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat, yang dikenal dengan asas actor sequitor forum rei. Berdasarkan asas ini, seseorang tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke Pengadilan Negeri tempat tinggal si Penggugat karena Tergugat belum tentu bersalah atau gugatan si Penggugat belum tentu dikabulkan oleh Pengadilan. Asas actor sequitor forum rei menginginkan agar si Tergugat tetap dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan Penggugat dalam bentuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, Tergugat tidak dapat dipaksa untuk berkorban demi kepentingan pihak Penggugat yang tidak tidak sekota dengan si-Tergugat.