19 June, 2013

Sejarah Singkat Ke-Advokat-an

Sejarah ke-advokat-an di Indonesia bermula pada zaman kolonial Belanda, ketika model advokat Indonesia dengan sendirinya adalah model Advokat Belanda. Di Hindia Belanda, sampai dengan pertengahan abad ke-19 s.d. 20, semua advokat dan notaris adalah orang-orang Belanda, tidak seorangpun dari golongan asli dan cina yang terjun ke profesi ini. Pada awal dibukanya pendidikan hukum bagi orang indonesia, kesempatan ini hanya terbuka bagi kaum priyayi jawa, oleh karena pendidikan hukum dipandang sebagai persiapan untuk menjadi pegawai pemerintah.