15 April, 2013

Pengertian Domisili [Hukum Acara Perdata]

Pengertian Domisili

[Hukum Acara Perdata]

 

Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat kediaman hukum adalah:  “Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-hak.nya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.  Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.

Macam Domisili

a.       Tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara :  Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.  Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat kurator.nya.

b.      Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.

Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu :

a.       Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.

b.      Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaris (menurut Sri Soedewi M. Sofwan).

Menurut Subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Rumah penghabisan mempunyai arti penting untuk :

a.       Menentukan hukum waris yang harus diterapkan

b.      Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan

Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap. Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal ada dua jenis, yaitu:

a.       Tempat tinggal umum terdiri dari:

·         Tempat tinggal sukarela atau bebas : Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggalnya.

·         Tempat tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya, wanita bersuami mengikuti suaminya anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya, orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya, pekerja/buruh mengikuti tempat tinggal majikannya

b.      Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:

·         Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang [pasal 106 KUHPerdata Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal].

·         Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, pasal 24:1 KUHPerdata : Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain dari ada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu → bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.

Arti Penting Domisili Untuk Seseorang

Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :

1.       Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili [menurut Sri Soedewi Sofwan].

2.       Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing [Ridwan Syahrani].

3.       Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

a.       Actor Sequatur Forum Rei (forum domicili) : berdasarkan asas actor sequatur forum rei maka telah ditentukan bahwa batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena itu agar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akan mempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan Penggugat.

b.      Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan, maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat.  Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.

c.       Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang-piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).

d.      Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat merupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang : tidak diketahui tempat tinggal tergugat juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.

e.      Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118.a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan Pasal 99 a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.

f.        Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.

g.       Domisili pilihan. Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal 142 Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya, domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).

Namun asas actor sequitor forum rei ada pengecualian yaitu :

a.       Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.

b.      Bila dua tergugat atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.

c.       Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak.

d.      Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tersebut.

e.      Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (psl 21 BW)

f.        Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (psl 99 ay (14) RV)

g.       Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal suami istri (psl 25 jo. Psl 63 ay (1)b UU 1/1974)

h.      Gugatan perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar negeri, gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (psl 40 jis psl 63 (1)b UU 1/1974 psl 20(2) dan (3) PP 9/1975).