25 April, 2013

Mengapa Facebook dan Twitter Belum Mempunyai Badan Hukum di Indonesia?

Mengapa Facebook dan Twitter Belum Mempunyai Badan Hukum di Indonesia?

RGS : Jangan salahkan HIR produk buatan zaman belanda untuk berperkara
dalam perkara perdata, masih coba diterapkan paksa ke cyber-case era 3G.

Mengapa Facebook dan Twitter Belum Mempunyai Badan Hukum di Indonesia?
OPINI | 03 December 2012 | 11:05 Dibaca: 300
Kesimpulannya : bapak Dewa Broto, dia bilang tidak perlu. Katanya karena
FB bukan pusat data dan karena memang belum ada aturan

Indonesia adalah pengguna Facebook no.3 terbesar di dunia, dan no.5
untuk penggunaan Twitter. Ada 43,06 juta pengguna Facebook di Indonesia,
sementara Twitter mencapai 19,5 juta orang (sumber: Keminfo). Dengan
pengguna sebanyak ini, tidak heran Indonesia adalah pasar yang sangat
menjanjikan bagi kedua jejaring media sosial tersebut. Dan sering kita
juga bisa melihat banyaknya iklan yang berseliweran disini. Lebih lebih
lagi, dengan pengguna yang terus berkibar, saham kedua usaha ini tentu
akan semakin naik. Tetapi mengapa kedua jejaring ini tidak memiliki
badan hukum di Indonesia? Bagaimana jika terjadi kejahatan yang
menggunakan kedua media ini? Apakah FB dan Twitter bisa dipanggil
sebagai bentuk pertanggung jawaban? Dan apakah keuntungan dari 'bisnis'
ini tidak masuk sebagai pajak ke negara? Jika ditilik, Indonesia pernah
beberapa kali kecolongan masuknya perusahaan asing beroperasi di
Indonesia tanpa mempunyai badan hukum. Contohnya adalah Visa, dimana
kontraknya langsung ke bank bersangkutan. Setelah bertahun tahun
menangguk keuntungan dari rakyat Indonesia, akhirnya BI memberlakukan
kewajiban bagi Visa agar membuat badan usaha di Indonesia. Dan tentu
keuntungan Visa dari nasabah Indonesia juga bisa masuk sebagai pajak ke
negara. Kasus Blackberry juga dapat menjadi contoh. BB juga tidak
mempunyai badan hukum di Indonesia, karena langsung berhubungan dengan
provider telekomunikasi. Padahal, selain masalah pajak, banyak juga
komplain konsumen atas buruknya pelayanan BB, yang sulit untuk
disampaikan langsung ke pihak BB nya yang jauh di Canada sana. Sekarang,
setelah BB mempunyai badan hukum di Indonesia, tentu komplain bisa
disampaikan secara langsung. Disamping, negara juga bisa mendapatkan
pajak dari keuntungan penggunaan BB di Indonesia. Kemudian, Google dan
Yahoo saja juga sudah mempunyai badan hukum Indonesia. Jadi, mengapa FB
dan Twitter tidak ada? Sayang, ketika bertanya ke humas Kominfo, bapak
Dewa Broto, dia bilang tidak perlu. Katanya karena FB bukan pusat data
dan karena memang belum ada aturan. Hal ini sangat merugikan pengguna FB
maupun negara. Hingga sekarang, kejahatan semakin marak dengan
menggunakan FB ataupun Twitter tersebut. Dan hanya pengelola FB dan
Twitter yang bisa melacak data pelaku kejahatan tersebut. Dan potensi
pajak juga bisa menguap begitu saja. Keminfo tidak menjelaskan lebih
lanjut, mengapa mereka tidak mewajibkan FB dan Twitter membuka badan
hukum di Indonesia. Nah, kalau soal belum ada aturan, bukankah ini
kewajiban mereka membuat aturannya? Ya Sudah, Salam Kompasiana!

Sumber :
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/12/03/mengapa-facebook-dan-twitter-belum-mempunyai-badan-hukum-di-indonesia--507964.html