01 March, 2013

Advokat Hukum harus dinamis terhadap penerapan sengketa di cyber-space

sebagaimana kita ketahui perkembangan teknologi informasi  semakin mendorong munculnya berbagai tindakan dan/atau kegiatan yang dilakukan masyarakat, melalui pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi dalam hal ini internet. Salah satu tindakan di dunia maya, termaksud interaksi yang terjadi melalui jaringan-sosial [social media]. Melalui internet tidak tertutup kemungkinan timbul berbagai perbuatan yang melawan hukum, baik yang menimbulkan kerugian maupun tidak menimbulkan kerugian bagi subjek hukum lain [orang maupun badan hukum].  Oleh karena itu hukum harus aktif dan dinamis sehingga dalam penerapannya akan memiliki kepastian hukum, dengan demikian kasus-kasus perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan secara secara hukum, tidak terjadi kekosongan yang pada akhirnya akan menimbulkan dampak atau kerugian yang lebih besar. Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum ini, bagaimana-pun juga Advokat [maupun aparat penegak hukum lain], harus KREATIF, karena suasana teknologi baru memiliki hubungan yang sangat erat dengan kreativitas. Akan menjadi sangat tepat, jika advokat yang kreatif mendesak kepastian hukum yang berguna dalam sengketa yang tercipta di cyber-space [dunia maya] dan pengadilan yang terbiasa dengan penerapan / dinamika teknologi, akan tergiur menciptakan prinsip-prinsip hukum baru bagi dunia maya dan ini dibutuhkan sebuah keberanian.