Kreditur konkuren adalah kreditur
yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada
kreditur lain dan kreditur konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu
hak kebendaan tertentu.
Kreditur preferen adalah kreditur
yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain
dan kreditur preferen itu tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada
tagihan-tagihan kreditu lain
Kreditur Preferen : Seorang
pengusaha A usahanya bergerak di bidang bisnis bahan bangunan menagih seorang
kontraktor yang sudah 1 tahun pembayarannya belum dilunasi, ketika akan ditagih
kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit dan pada saat
itu pengusaha A ini tenang-tenang saja sebab ia memegang jaminan atas kekayaan
dari debitor dan dalam hal ini hak tagih pengusaha ini akan lebih diutamakan
dari pengusaha B, pengusaha C, Pengusaha D yang juga memiliki piutang terhadap
kontraktor tersebut sebab A memiliki jaminan dari debitor dan A termasuk
kreditur preferen. Dengan kata lain, hak tagih kreditur preferen lebih utama
dari konkuren.
Kreditur Konkuren : Dalam kasus
yang sama dengan di atas, pengusaha B menagih seorang kontraktor, ketika
ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit maka
pengusaha B akan gelisah sebab ia tidak menerima jaminan apapun dari debitor
(kontaktor tersebut), maka kreditur ini tidak mempunyai hak pengambilan
pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan pengusaha B termasuk
kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan
pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur konkuren
piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Jadi Pengusaha B kedudukannya
adalah sebagai kreditur konkuren, DAN jika tagihannya akan dibayarkan jika
bagian kepada kreditur preferen sudah terpenuhi.