03 December, 2012

opini singkat [seputar] pemanfaatan & komentar melalui jaringan sosial

Penutupan account twitter tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia,

namun apa yang tertulis di accont twitter maupun jaringan sosial lain di

internet bisa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia! [rgs-ii.xii.xxii]



Menyampaikan pendapat [opini] melalui twitter ataupun jaringan sosial

merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi, namun isi / konten

yang dimuat secara tidak hati-hati melanggar ketentuan pasal 3 UU-ITE.

[rgs-ii.xii.xxii]