Penutupan account twitter tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
namun apa yang tertulis di accont twitter maupun jaringan sosial lain di
internet bisa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia! [rgs-ii.xii.xxii]
Menyampaikan pendapat [opini] melalui twitter ataupun jaringan sosial
merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi, namun isi / konten
yang dimuat secara tidak hati-hati melanggar ketentuan pasal 3 UU-ITE.
[rgs-ii.xii.xxii]