25 August, 2012

Pengawasan Media Sosial

Meningkatnya penggunaan media sosial untuk berkomunikasi, maka polisi [penyidik] perlu memanfaatkan teknologi ini untuk mengawasi tersangka [dalam berkomunikas]. Jika mereka gagal melakukan pengawasan ini, ada bahaya mengintai, dimana website akan menjadi ruang rahasia, dimana penjahat pedofil, teroris, perdagangan narkoba dan lain-lain, bisa berkomunikasi tanpa hambatan. Walau demikian, pemerintah juga perlu mengatur ruang gerak, dalam hal / kondisi apa, penyidik dibenarkan untuk meng-hack atau memasuki account individual [pelaku kejahatan], yang bisa dituangkan dalam bentuk pedoman komunikasi bagi penyedia jasa internet, yang berkewajiban untuk tetap menjaga data rincian tentang siapa, kapan dan dimana email dikirim. Banyak kejahatan trans-nasional menggunakan media sosial untuk berkomunikasi satu sama lain.Selain masuk ke account internet, pemerintah / pihak berwenang juga harus dapat masuk [mengakses] ke rekening pribadi [tersangka], guna menembus ruang rahasia ini, namun hal ini tetap ada persetujuan [semacam surat perintah] jika account itu akan di hack. Sehingga pada akhirnya, tindakan ini dibenarkan menurut hukum yang tegas, yang rincian data diperoleh tetap harus dirahasiakan.
Media sosial : facebook ; twitter dan lain-lain.