pendapat | opini hukum
Honorarium Advokat
produk rgsmitra
kuliah hukum terbuka
04 June, 2012
6 Macam Terjadinya Pemberian Kuasa
Dilihat dari cara terjadinya, perjanjian pemberian kuasa dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1. akta umum,
2. surat di bawah tangan,
3. lisan,
4. diam-diam,
5. cuma-cuma,
6. kata khusus, dan
7. umum (Pasal 1793 s.d. Pasal 1796 KUH Perdata).
Newer Post
Older Post
Home