21 May, 2011

Interaksi Teknologi Dalam Dunia Hukum

Richard Susskind dalam buku The Future of Law, baik "legal services" maupun "legal process" di masa mendatang akan mengalami perubahan dan pergeseran pradigma. Salah satunya bahwa hukum akan berubah menjadi sekedar informasi tentang peraturan yang jumlahnya berlimpah-limpah, sehingga dibutuhkan para specialist yang menguasai informasi hukum. Dapat terjadi, yang lebih diperlukan adalah Legal Information Engineers dari pada dedicated Legal Professionals. Pelayanan hukum tidak lagi bersifat legal focus, melainkan berkembang menjadi bussiness focus. Pelayanan hukum yang tadinya bersifat advokasi personal, one-to-one-approach berubah menjadi one-to-many, dimana seorang operator komputer, melalui jaringan internet, dapat langsung melayani banyak orang sekaligus. Proses pelayanan hukum juga tidak lagi bersifat problem solving tetapi berubah menjadi pelayanan yang menawarkan pengelolaan resiko, dimana setiap orang diberdayakan untuk secara mandiri menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi. Pelayanan hukum yang semula didasarkan atas time-based-billing, juga akan berubah menjadi commodity pricing. Orang tidak akan lagi membayar jasa konsultasi berdasarkan hitungan jam, tetapi didasarkan atas perhitungan komoditi layanan. Karena semakin kompleks dan banyaknya jumlah aturan yang mesti dikuasai, akan muncul pula kesadaran mengenai pentingnya diseminasi dan sosialisasi hukum secara lebih luas dan bersengaja. Jika selama ini, hukum dianggap cukup jika telah disahkan, diundangkan dan diterbitkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara sebagaimana mestinya, maka di masa kini dan mendatang, akan makin dirasakan bahwa penerbitan satu peraturan [publication of law] tidak lagi mencukupi. Akan makin berkembang kesadaran bahwa juga dibutuhkan usaha nyata untuk menyebarkan peraturan-peraturan itu secara merata [promulgation of law], sehingga dapat membantu proses penyadaran akan aturan-aturan baru itu ke tengah masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.
Tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara-negara yang sedang berkembang kecuali memanfaatkan jasa teknologi informasi dan komunikasi modern dengan sebaik-baiknya dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai langkah yang penting untuk it. Keharusan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah, melainkan juga bagi semua pihak yang tidak ingin ketinggalan dan sekedar menjadi konsumen yang dikuasai oleh mekanisme pasar global. Jika Indonesia tidak ingin menjadi sekedar pasar bagi dunia yang ikut menentukan dalam area pergaulan dunia, tetapi dapat menentukan kehidupannya sendiri di dalam negeri, maka penguasaan dan pemanfaatan jasa teknologi e-government merupakan suatu keniscayaan. Jika hal ini dipersempit pengertiannya hanya dalam hubungannya dengan hukum, khususnya berkenaan dengan administrasi hukum, maka sistem administrasi hukum nasional kita perlu dikaitkan lngsung dengan jaringaan komputer dan internet.