14 January, 2011

orang yang dituduh kejahatan berhak dianggap tidak bersalah

Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law
Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum

Asas ini ada dalam Pasal 14 [2] Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil & Hak Politik (1966) yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan kalimat ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.
Indonesia-pun mengakui dan memberlakukan Konvensi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights [Kovenan Internasional Tentang hak-hak Sipil dan Politik]. Konvensi ini tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang ; bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah atau (Dinyatakan) bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda, telah diberikan rinci tafsiram hukum ”hak untuk dianggap tidak bersalah”, meliputi 8 (delapan) hak :
  1. hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan ;
  2. hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang bersangkutan ;
  3. hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda ;
  4. hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang bersangkutan ;
  5. hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang bersangkutan tidak mampu ;
  6. hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan yang bersangkutan ;
  7. hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh yang bersangkutan ;
  8. hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.