07 November, 2010

Kemelut di Universitas Trisakti [Old-Case-2005]

Lingkup : Hukum Yayasan

Tanggal 17 Mei 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus PerkaraNomor 391/pdt/G/2004/PN.JKT.BAR tanggal 20 Oktober 2004, yaitu gugatan Universitas Trisakti terhadap Yayasan Trisakti tentang Perubahan Akta Pendirian Yayasan Trisakti dengan Akta 152 tertanggal 31 Januari 1991.

Pendirian Yayasan Trisakti dilakukan atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia, dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tanggal 27 Januari1966 Nomor 31; dengan tujuan untuk melengkapi organisasi Universitas Trisakti yang dibuka oleh Pemerintah pada tanggal 29 Nopember 1965. Dalam akta pendirian tersebut masing masing pendiri, yaitu Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia Dokter Sjarif Thayeb Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan; dalam kedudukannya sebagai Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), Kapten Laut Kristoforus Sindhunatha Sarjana Hukum Pejabat Kepala Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa; dalam kedudukannya sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Kemudian Peraturan dasar yang dibuat dihadapat Notaris Eliza Pondaag tersebut telah diubah oleh Ferry Sounevil, K. Sidhunatha, Trisulo dan Harisurohardjo, yang menyatakan dirinya masing masing sebagai pengusaha; dengan Akta Sutjipto, SH tanggal 31 Januari 1991 Nomor 152
Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara lain menyatakan bahwa Akte Notaris Nomor 152 tertanggal 31 Januari 1991, dibuat oleh dan dihadapan Notaris Pengganti Sutjipto, SH bernama Achmad Abid, SH adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.

Dengan demikian, para pengurus Yayasan Trisakti yang ada atas dasar Akta perubahan Notaris Sutjipto, SH tanggal 31 Januari 1991 Nomor 152 adalah TIDAK SAH. Dan seluruh tindakannya adalah tindakan MELAWAN HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.

Sesungguhnya, Roh pertikaian ini adalah karena seluruh Keluarga Besar Universitas Trisakti TIDAK MENYETUJUI adanya pernyataan dan upaya PERAMPOKAN asset Publik, yaitu Universitas Trisakti oleh 4 tokoh Yayasan yang melakukan perubahan akte dan menyatakan bahwa Universitas Trisakti adalah MILIK MEREKA secara pribadi.
Empat tokoh yang melakukan perubahan atas akta pendirian Yayasan Trisakti tersebut sudah berstatus tersangka di Mabes Polri. Ke empat tersangka tersebut telah merubah status ex-officio keberadaannya sebagai pendiri menjadi berstatus murni pribadi – sebagai pengusaha;
tanpa persetujuan Pemerintah sebagai pendiri yang sesungguhnya. Dengan kata lain 4 tokoh itu telah mengalihkan penguasaan asset publik menjadi asset Yayasan Pribadi.

Dalam perjalanan persidangan, keempat tokoh tersebut melalui pengacaranya berupaya menunjukkan Surat Persetujuan dari Menteri Pendidikan di tahun 1991; yaitu Bapak Daoed Yoesoef. Tapi setelah melalui pemeriksaan; tanda tangan yang tertera diatas Surat Persetujuan tersebut DIRAGUKAN KEBENARANNYA, dan keempat tokoh tersebut tidak dapat menunjukkan adanya rapat yang menyetujui diadakannya perubahan.

Kami telah mendengar adanya keputusan Mahkamah Agung tentang kasus yang lain, namun sanpai saat ini keputusan MA tersebut belum kami terima. Kalaupun Keputusan MA tersebut sudah kami terima nantinya, dengan sendirinya ada NOVUM untuk membatalkan Keputusan MA melalui PK ; karena pada tanggal, 17 Mei 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Pengurus Yayasan Trisakti TIDAK SAH, karena telah merubah Akta Pendirian Yayasan Trisakti secara sepihak dengan demikian seluruh tindakannya sejak tahun 1991 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM

Pada kasus lain, gugatan yang dilakukan oleh Yayasan Trisakti tentang Logo, Mahkamah Agung memutuskan bahwa LOGO TRISAKTI ADALAH MILIK BADAN HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI. Jadi; bagaimana mungkin Rektorium yang dibentuk oleh Yayasan Trisakti dapat menyatakan akan memutihkan Ijazah Alumni Universitas Trisakti; sementara Pengurus Yayasan Trisakti adalah PALSU ! TIDAK SAH !

Pada saat yang sama, Pimpinan Universitas dan Fakultas menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah PAH III, membicarakan tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi. Tegakkan Yang Benar Adalah Benar !

Jakarta, Juni 2005
Hormat kami
Universitas Trisakti

Sumber : jasahukum@yahoogroups.com>
Subject: [jasahukum] KASUS TRISAKTI (Pelajaran Hukum yang berharga)
Date: Wednesday, July 13, 2005 11:12 PM