03 November, 2010

Bukan Perbuatan Melawan Hukum

[Tanya] : Kepada Rekan-Rekan Yth. Apakah seseorang yang dibebaskan dalam Peradilan Pidana dapat menuntut haknya kembali dalam Peradilan Perdata dengan dasar Pencemaran Nama Baik? Apakah gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem? Karena Pokok Perkaranya sudah pernah diperiksa di Pengadilan Pidana? Terima Kasih

[RGS-Jawab] Mr. Slt., Seseorang yang dilaporkan sebagai Tersangka dan dibebaskan dalam putusan pengadilan pidana, dia tidak bisa menuntut melalui gugatan perdata. Secara tegas, hal ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi & Korban yaitu Pasal 10

  1. Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  2. Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakimdalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

Dalam praktek, seorang korban yang "merasa" hak-nya dirugikan karena adanya dugaan tindak pidana, telah melaporkan ke polisi, dan terlapor-pun sempat ditahan. Namun dalam proses persidangan pidana si-terdakwa dinyatakan bebas. Kemudian si-terdakwa yg bebas ini menggugat perdata kepada si-pelapor [yang menjadi tergugat], dan nyatanya gugatan ini ditolak oleh Majelis Hakim Perdata. Karena sesungguhnya untuk melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah Hak Asasi Manusia. Walaupun si-terlapor tidak terbukti bersalah [dia bebas karena putusan hakim pidana], maka perbuatan si-pelapor bukan merupakan perbuatan melawan hukum [lihat pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi & Korban] didukung pula oleh beberapa yurisprudensi yang salah satunya Putusan MA Tgl. 30 Desember 1975 No.562 K/Sip/1973.
Jadi tidak ada unsur kesalahan pencemaran nama baik, karena seseorang melaporkan pidana dengan putusan bebas terhadap si-tersangka/terdakwa. Upaya hukum yang bisa dilakukan bagi si-tersangka, adalah mengajukan permohonan pra-peradilan untuk menuntut rehabilitasi atau ganti rugi kepada penyidik kepolisian atau JPU. Tetapi yg perlu diketahui, bahwa suatu putusan rehabilitasi, biasanya sudah langsung tertera pada putusan yang membebaskan si-tersangka. Jadi tinggal menuntut ganti rugi saja. Demikian, sekedar masukan. Salam hormat.

Tanya Jawab Dari Milis pengacara@yahoogroups.com ; Sent: Wednesday, June 20, 2007 7:21 PM ; Subject: [Advokat-Indonesia] Ne bis in idem