16 September, 2010

Gunritugaiki [Peradilan Militer] Zaman Jepang

Pada masa pendudukan balatentara Jepang tanggal 2 Maret 1942, berasarkan Osamu Gunrai No.2 Tahun 1942, membentuk Gunritukaigi [peradilan militer] untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan Militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati. Gunritugaiki dikepalai oleh Sirei Kan [Pembesar Balatentara Jepang] beranggotakan :
1. Sibankan [hakim yang memberikan putusan]
2. Yosinkan [hakim yang memeriksa sebelum persidangan]
3. Kensatakun [Jaksa]
4. Rokusi [Panitera]
5. Keiza [Penjaga Terdakwa]