10 June, 2010

Skema Penahanan

Istilah penahanan sering dikacaukan dengan pengertian penangkapan. Penangkapan = arrest [Inggris] sedang Penahanan = detention [Inggris]. Perbedaan disini terdapat karena penangkapan memiliki jangka waktu tidak lama, misalkan dalam hal tertangkap tangan, maka penangkapan yang dilakukan oleh setiap orang hanya berlangsung antara ditangkapnya si-tersangka sampai ke kantor Polisi terdekat, barulah selanjutnya Polisi yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang yang merupakan HAK ASASI MANUSIA yang harus dihormati disatu pihak, dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak, yang harus dipertahankan untuk masyarakat, dari perbuatan jahat si-tersangka [“C’est l’ eternel conflit entre la liberte et l’autorite”, sebagaimana dikatakan oleh Larnaude dalam rede-nya tahun 1901]6. Hukum Acara Pidana disini memiliki keistimewa-
an karena memiliki ketentuan-ketentuan yang menyingkirkan azas-azas hak manusia yang universal, khususnya hak terhadap kebebasan seseorang, oleh karenanya penahanan seharusnya dilakukan jika PERLU SEKALI, karena kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal fatal bagi pejabat berwenang yang melaksanakan penahanan.

Silahkan klik gambar dibawah untuk memperbesar