12 September, 2009

Asas retroaktif

Yth - RGS
Dengan Hormat,
Mohon penjelasan dan pencerahan. Apakah dalam hukum perdata mengenal asas retroaktif ? setahu saya asas tersebut hanya dikenal dalam hukum pidana umum. Mohon penjelasan. terimakasih, salam sukses selalu.
hormat saya ; ipf-solo

RGS :
Asas retroaktif atau berlaku surutnya suatu ketentuan, banyak ditemukan dalam lapangan hukum pidana, atau banyak ditemukan pada uu atau ketentuan tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHPid.
Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan hukum yang melarang pengajuan gugatan berdasarkan penerapan asas ini, namun saya berpendapat bahwa asas non retroaktif hanya berlaku untuk perkara pidana, bukan perkara perdata.
Kalau ada 1 ketentuan uu berlaku dalam lingkup hukum perdata, biasanya diperintahkan agar masyarakat menyesuaikan kondisi / fakta yang berlaku, mis. 1 atau 2 tahun lagi, dengan konsekuensi jika tidak disesuaikan, maka kondisi itu batal demi hukum. Misalkan dalam UU Yayasan, jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan uu-yayasan terbaru, maka yayasan itu bubar demi hukum, dengan segala konsekuensinya. Demikian semoga terbantu & salam hormat.