T : Apakah bila hakim menanyakan hal-hal di luar koridor/batasan masalah kepada saksi penggugat, serta menekan/menyudutkan saksi, apakah pengacara penggugat bisa memotong & memprotes sikap hakim tersebut, atau bila perlu apakah penggugat juga bisa ikut memprotesnya?
J : Pasal 231. H.I.R. : Hakim harus memeriksa dengan cermat apakah pertanyaan-pertanyaan itu ada hubungannya dengan perkaranya ; ia harus mengesampingkan pertanyaan yang bersifat menjebak atau jika ada cukup alasan menolak mendengar para pihak.
(Rv. 230, 241, 267, 281; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
J : Pasal 231. H.I.R. : Hakim harus memeriksa dengan cermat apakah pertanyaan-pertanyaan itu ada hubungannya dengan perkaranya ; ia harus mengesampingkan pertanyaan yang bersifat menjebak atau jika ada cukup alasan menolak mendengar para pihak.
(Rv. 230, 241, 267, 281; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)