15 September, 2008

Seragam Tersangka Koruptor - Langkah Mundur Penegakkan Hukum

Dari beberapa mas media, kita memperoleh informasi adanya gagasan KPK untuk membuatkan dan memberi baju khusus bagi tersangka Korupsi, bahkan sudah ada beberapa desain khusus yang dirancang untuk dikenakan bagi si-tersangka Korupsi. Gagasan ini merupakan kemunduran yang luar biasa dalam penegakkan hukum di-Indonesia, khususnya bagi KPK yang bermaksud untuk menjalankan fungsinya dalam memberantas tindak pidana Korupsi. Apa alasan kami berpendapat bahwa gagasan ini merupakan kemuduran yang luar biasa, adalah sebagai berikut.

Pemakaian Seragam ditujukan kepada Tersangka [yang belum tentu bersalah]

Dalam hukum acara pidana maupun UU Kekuasaan Kehakiman, dikenal istilah azas pra-duga tak bersalah[1], yang inti dari azas ini yaitu seseorang baru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana [korupsi], apabila sudah ada produk putusan Majelis Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutus bahwa seseorang melakukan kesalahan tindak pidana korupsi. Sedang dalam proses hukum acara [pidana] biasanya setiap orang yang diduga salah telah melakukan tindak pidana akan melalui tahap :

  1. Tersangka tindak pidana [korupsi] yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ; selanjutnya meningkat statusnya menjadi ;
  2. Terdakwa yaitu seorang tersangka tindak pidana [korupsi] yang dituntut[2], diperiksa & diadili disidang pengadilan, selanjutnya
  3. Setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan, kemudian diputus Majelis Hakim bahwa orang ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana [korupsi], maka orang tersebut baru dapat disebut sebagai Terpidana yaitu seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap F adanya putusan ini maka orang tersebu telah terbukti secara sah & meyakinkan menurut hukum memiliki “hak” untuk menikmati hukumannya di penjara atau rumah tahanan.



Menanggapi gagasan KPK untuk memberikan baju khusus bagi tersangka Korupsi adalah suatu tindakan yang masih terlalu dini bahkan cenderung sewenang-wenang dan tidak mencerminkan kehormatan penegakkan hukum di Indonesia, karena tindakan ini sesungguhnya telah menempatkan seseorang itu sudah pasti akan menjadi terpidana tindak pidana korupsi, padahal orang dimaksud belum melalui proses selaku terdakwa apalagi menjadi terpidana tindak pidana korupsi. Terlebih lagi dengan seragam yang bertuliskan “State-Prison” atau kalimat lain yang menyatakan pemakai seragam ini adalah pelaku tindak pidana korupsi sejak awal memperoleh status tersangka, maka tindakan ini sesungguhnya telah mencerminkan adanya pelanggaran Azas Praduga Tak Bersalah yang dilakukan oleh KPK terhadap si-tersangka.

Selain itu, kami berpendapat bahwa tindakan pengenaan seragam atau uniform ini mencerminkan adanya penegakkan hukum yang mundur bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Pemberian seragam bagi seorang tersangka [tindak-pidana] dalam sejarah hukum pertama kali diperkenalkan oleh Sir Edmund Du Cane pada tahun 1870 ketika menjabat sebagai Pipinan Direktur Tahanan & Peneliti Tahanan Umum, dengan tujuan agar para tahanan memiliki rintangan untuk melarikan diri dan memiliki rasa malu, namun demikian pemberian seragam ini mutlak hanya diberlakukan bagi orang-orang yang secara resmi berstatus narapidana [bukan sejak orang itu menjadi tersangka].





Atau pemberian seragam tahanan terjadi pula bagi tahanan atau tawanan yang meringkuk kamp-konsentrasi atau penjara pada periode Nazi Jerman. Sehingga pada zaman modern sekarang ini, sudah sepantasnya seorang tersangka, terdakwa atau terpidana sekalipun mengenakan pakaian yang pantas baginya sesuai kebijakan / ketentuan rumah-tahanan di Indonesia, tanpa perlu memaksakan seragam tertentu yang hanya menimbulkan pelanggaran azas-praduga tak bersalah oleh aparat penegak hukum [KPK].





A prison uniform is any uniform worn by individuals incarcerated in a prison, jail or similar facility of detention. During the period of Nazi Germany interned people in the German concentration camp system often wore a prisoner's uniform.



Jadi dalam rangka mempertahankan dan/atau memperbaiki citra aparat penegak hukum di Indonesia, sekaligus sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, sebaiknya KPK atau-pun aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, yang menurut pendapat kami apabila KPK mengeluarkan aturan khusus tertentu bagi tersangka tindak pidana korupsi untuk mengenakan seragam tertentu, terlebih lagi apabila ia masih berstatus tersangka yang mengartikan bahwa orang tersebut belum tentu bersalah, hanya semakin mencerminkan kemunduran citra aparat penegak hukum di Indonesia.

Sebagai penutup : apabila tersangka tindak pidana [korupsi] telah dikenakan baju seragam yang sepantasnya dikenakan oleh seseorang yang telah berstatus narapidana, namun apabila tersangka ternyata diputus bebas, akankah KPK berkenan menjadi tersangka? Selamat merenungkan.



Robaga Gautama Simanjuntak

http://advokat-rgsmtira.com

rgsimanjuntak@gmail.com

Jakarta – 21 Agustus 2008






[1] Hal ini sangat jelas ditegaskan pada butir I.3.c Penjelasan Umum UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana Jo. Pasal 8 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

[2] Oleh Jaksa Penuntut Umum