11 September, 2008

Menggugat Keabsahan Akta Cerai

30 Januari 2007
[T] Dalam kondisi surat cerai sudah dikeluarkan oleh kantor catatan sipil & hakim PN juga sdh memutuskan, apakah keabsahan surat cerai tsb masih bisa digugat oleh tergugat yang berkeberatan utk cerai & lalu bagaimana antisipasi pihak penggugat dalam menghadapi hal ini ?

RGS :
[J] jika surat cerai sudah dikeluarkan oleh KCS cerai itu sudah sah, karena akta cerai hanya bisa dikeluarkan KCS jika putusan PN sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Materi perkara mengenai "Keabsahan surat cerai" sangat berbeda dengan materi "tergugat yang keberatan untuk bercerai". Jika surat cerai itu tidak sah, berarti ada kesalahan KCS => gugatan ini diajukan ke PTUN. Sedang tergugat yang keberatan untuk cerai, seharusnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, sebelum putusan PN itu memiliki kekuatan hukum tetap. Antisipasi penggugat : jika gugatan itu benar, silahkan saja dijawab dan dibantah lagi melalui pengadilan berwenang.