01 June, 2017

Legal Opinion

Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law [Anglo Saxon], sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental [Civil Law] dikenal dengan istilah Legal Critics.
Pengertiannya adalah sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hkum dari para pihak terkait dan sesuai dengan fakta-faktanya.