31 July, 2015

Video Online Bagi Advokat

Jika anda memutuskan untuk mempublikasikan dan memasarkan jasa hukum melalui video di Internet [misalnya melalui YouTube], bisa saja melalui cara ini, seorang calon klien bahkan calon potensial klien, akan memperhatikan video yang anda publikasikan, misalnya karena mereka sekedar ingin mengetahui isue penting hukum yang kita publikasikan melalui Video-Online. Pengunjung video hukum di YouTube sangat besar, hampir 20% orang meneliti topik hukum melalui YouTube. Berbagai cara bisa kita lakukan yang melalui publikasi video ini, misalnya :
1. Mempresentasikan bahwa kita memiliki pelayanan jasa hukum yang profesinal, dan bukan pengacara yang berperilaku kotor dan gemar menggunakan cara-cara primitif dan tidak memuaskan kebutuhan hukum seperti di era sekarang ini.
2. Menyajikan sajian video, ketika anda selaku advokat, sedang menjadi narasumber sebuah seminar. Tentunya anda harus meng-edit terlebih dahulu, agar sajian tersebut tidak terlalu lama dan membosankan, dan mempertimbangkan pada bagian yang akan menjadi sajian menarik bagi pengunjung [bukan bagi anda].
Selanjutnya kita perlu menentukan, apakah video-online tersebut akan mempublikasikan sebuah iklan jasa hukum, atau informasi hukum yang bermanfaat. Kalau anda memutuskan untuk membuat sebuah iklan jasa hukum, hal ini cukup disampaikan secara singkat dan konkrit. Maksudnya pengertian konkrit, iklan jasa hukum tersebut tidak melanggar kode etik advokat, dan bisa dibuktikan dalam dunia nyata, bukan seperti sebuah sinetron atau iklan mewah yang terpajang di pertokoan. Jika anda memilih untuk membuat video online mengenai informasi hukum, maka tentukanlah tema atau suasana-hukum yang sesuai pada saat video tersebut dibuat, memiliki muatan hukum yang berbobot, durasi tayang lebih panjang [namun tetap diperhatikan, agar tidak membosankan pengunjung].
Advokat yang membuat video secara online, muatannya akan lebih mudah dibagi, misalnya kita bisa memasang pada situs yang kita kelola, mengirimkan link atau alamat video melalui email, atau melalui jejaring sosial [twitter, facebook, dan lain-lain]. Pertimbangkanlah untuk memuat informasi video-online yang banyak menjadi perhatian pengunjung, dengan cara memilih judul video yang bermuatan hukum dengan konten sederhana namun bermakna istimewa dan mudah dimengerti pengunjung seperti :
Apakah pejabat di KPK bisa menjadi tersangka ?
Apa hak anda selaku orang-tua asuh ?
Apakah anda bisa menggugat hakim ? atau
Bagaimana menghadapi sidang tilang di DKI Jakarta ?
Apa yang harus anda lakukan, jika menjadi termohon pailit ?
10 tahun yang lalu video yang ditampilkan melalui YouTube, tampilan yang dipublikasikan oleh pengunjung disajikan sangat amatir. Berbeda dengan sekarang [2015], video online hampir memiliki standar kualitas yang mirip dengan televisi yang bisa diakses oleh publik secara mewah. Tidak sedikit pengguna YouTube meng-investasikan uang untuk membeli peralatan untuk memproduksi sebuah video untuk ditayangkan melalui YouTube. Demikian pula untuk Advokat, sangat dimungkinkan untuk mempublikasikan jasa hukum melalui video [contoh https://youtu.be/BXizPmexW8g ].
Sebelum anda mempublikasikan muatan yang berkaitan dengan Advokat melalui melalui internet, blog atau situs internet, persiapkan dan antisipasi, bahwa konten yang akan dipublikasi, terbebas dari virus, memiliki sedikit nilai humor yang menyenangkan, memberi kesempatan pengunjung untuk memberikan nilai [seperti like]. Berikanlah informasi hukum dan saran yang berbobot serta dapat dipertanggung-jawabkan. Jangan sampai sebaliknya, video online yang anda publikasikan, meng-intimidasi dan mengecam anda sendiri, pengunjung memberi komentar buruk, karena fakta ini akan mempersempit kesempatan Advokat untuk memperoleh calon klien atau calon potensial klien secara Virtual.
Penulis : Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH.
http://advokat-rgsmitra.com | rgsimanjuntak@gmail.com
Dipublikasikan : 31 Juli 2015
Referensi : internet