09 October, 2014

Advokat Dan Penetapan Tujuan

Advokat & Penetapan Tujuan

 

Dalam menjalankan profesi advokat ada 2 hal mengenai tujuan yang penting untuk diketahui Pertama : Menetapkan tujuan penyelesaian atas permasalahan hukum [perkara klien] yang sedang ditangani. Dalam tahap ini, advokat harus mampu menentukan tahapan atau langkah apa yang harus diambil dan dituju, sehingga akan menjadi sasaran penyelesaian hukum. Kedua : Semakin sulit dan rumitnya sebuah tujuan yang ingin dicapai, hal ini akan menimbulkan semakin banyak usaha yang harus dilakukan. Namun demikian, hindari penentuan tujuan yang tidak mungkin dicapai yang menimbulkan kemungkinan usaha-usaha yang tidak perlu.

Dari kedua hal diatas, tentukan dan tetapkanlah tujuan yang sederhana, kita mudah melakukan dan mudah difahami oleh orang lain [terlebih difahami oleh klien]. Penetapan tujuan penyelesaian seperti ini akan sangat bermanfaat, dan akan sangat sulit dilawan oleh pihak lain [karena sebuah yang sederhana, benar, logis maka akan sulit terbantah] sehingga tujuan penyelesaian itu bisa bermanfaat 'istimewa' bagi orang lain.

Kesulitan terbesar dari advokat, biasanya menentukan langkah-langkah penyelesaian yang sederhana ini. Terkadang hal-hal rumit dan tidak bermanfaat, serta memperlambat penyelesaian, akan bisa mempengaruhi advokat dalam melakukan penyelesaian [misalnya kecemasan atau ketakutan akan munculnya 'serangan' balik dari pihak lawan, kecemasan karena kurangnya ilmu hukum dan pengalaman berpraktek, atau, adanya isu-isu yang beredar dan berkembanang yang sangat berpengaruh dalam penyelesaian perkara] yang secara langsung akan mempengaruhi jiwa dan pemikiran Advokat.

Tujuan orang menjalankan profesi advokat, bukanlah untuk "menjadi-advokat" belaka. Tujuan seperti ini adalah tujuan untuk diri sendiri. Tujuan menjadi advokat secara pribadi belumlah selesai, karena masih ada langkah lebih lanjut, yaitu menjadi advokat yang 'terbaik' dalam memberi jasa hukum kepada orang perorangan, masyarakat, organisasi, pemerintah, maupun kepada negara.

Terapkanlah salah satu sasaran yang mudah dan terdekat dengan diri Advokat, kepada siapa kita bisa melayani dan memberikan jasa hukum terbaik, tentunya sesuai dengan kemampuan kita. Terapkan pula cita-cita yang sederhana agar kita [advokat] mampu dan memiliki komitmen untuk memberi pelayanan jasa hukum terbaik demi kepentingan klien. Karena pada akhirnya, hanya segelintir advokat yang mampu menikmati sebuah keberhasilan sederhana yang telah ia cita-citakan. Sebuah keberhasilan melalui tujuan sederhana dalam menjalankan profesi advokat, tetap diperlukan adanya ambisi untuk mencapai tujuan ini. Tujuan yang ambisius akan pula membantu memfokuskan energi, kemampuan dari tindakan-tindakan hukum yang penting dan perlu diambil oleh Advokat secara optimal.

 

Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH

RGS : 12 Januari 2014 | advokat-rgsmitra.com

SMS | W.A : 081511771888