10 July, 2014

Print-Screen Dalam Hukum Pembuktian

Apa itu, print-screen ?
Print screen adalah suatu langkah [atau upaya] untuk meng-copy gambar yang tertera pada layar computer / pc / laptop, sehingga, apapun yang ada dilayar pada saat ditampilkan, akan bisa di copy, selayaknya seperti sebuah kamera yang akan mengambil gambar pada sebuah layar. Terhadap semua aplikasi yang sedang aktif dan tampil dalam layar dapat diambil [baca di copy, di jepret seperti sebuah kamera]. Untuk melakukan print-screen, setiap pc / laptop akan berbeda cara pengambilannya. Misalkan pada ASUS maka untuk melakukan print-screen dengan menekan tombol secara bersamaan "shift + Prt Sc", pada windows dengan langsung menekan tombol PRTSC.

Apa kegunaan print-screen dalam hukum pembuktian ?

Dengan berkembang pesatnya teknologi informatika saat ini [Juli 2014], tentu tidak sedikit berbagai urusan aktivitas manusia [baik itu urusan pribadi maupun bisnis] yang memanfaatkan teknologi informatika. Berkembang pesatnya teknologi informatika :

  • Sangat memiliki potensi muncul atau terjadi konflik/sengketa/perkara, dimana 
  • Berbagai bukti yang akan dan bisa diajukan ke Pengadilan berasal dari data digital yang berada pada PC/Laptop ; dan 
  • Sebagaimana diketahui, bahwa keberhasilan sebuah gugatan atau tuntutan, harus pula didukung kemampuan dari para pihak untuk mengajukan berbagai alat bukti yang elektronik ; dengan maksud 
  • Agar penyelesaian konflik/sengketa/perkara tersebut bermuara pada putusan Majelis Hakim Pengadilan, dimana putusan akhir ini harus dipatuhi oleh para pihak sebagai akhir penyelesaian perkara.
Untuk itulah praktisi hukum [khususnya advokat], menurut penulis harus mengetahui fungsi print-screen, yang bisa dimanfaatkan hasil cetaknya [print], untuk selanjutnya disusun sebagai salah satu alat bukti, dan diajukan ke muka persidangan. Bagaimana penyusunan bukti menggunakan fasilitas print-screen?  Sehingga muncul seperti gambar dibawah ini?



Tindakan sederhana yang perlu dilakukan, yaitu pengguna cukup menekan tombol PRTSC selanjutnya gambar tadi dapat disalin [paste] dengan cara menekan tombol Ctrl + V secara bersamaan pada sebuah halaman kosong  microsoft words atau excel atau paint. Hasil salinan [paste] inilah yang kemudian di print [cetak] rapih, diatas kertas yang telah memiliki kop-surat [nama kantor advokat], kemudian hasil print ini [tentu setelah di nachzagelen / dimeteraikan dan didaftarkan di pengadilan], bisa diajukan sebagai bukti ke persidangan.

Selanjutnya bagaimana jika muncul pertanyaan, apabila majelis hakim [pihak lawan menanyakan] mana bukti aslinya? Untuk mengantisipasi permintaan bukti asli ini maka mau tak mau, kita sebagai pihak yang mengajukan bukti print-screen ini harus membawa laptop [jangan membaca PC karena akan merepotkan], dan memperlihatkan bukti asli dari layar laptop tersebut, yang dilakukan dengan cara memperlihatkan asal data elektronik tersebut ke persidangan, di hadapan majelis hakim maupun pihak lawan. Dalam aktivitas pembuktian di persidangan, dibutuhkan pula sebuah ketrampilan lain yaitu, advokat harus mampu menyimpan muatan dari sebuah halaman, dari sebuah situs internet [mis. http://rgsmitra.com], yang akan kami uraikan dalam sebuah tulisan tersendiri.

Dari tulisan ini, hal sederhana yang perlu dilatih adalah :

  1. melakukan tindakan print-screen, 
  2. meletakkan pada sebuah halaman kosong, dan kemudian 
  3. menyusun letak hasil salinan [paste] pada sebuah halaman kosong agar tersusun secara rapih layak untuk diajukan ke persidangan. 
  4. melakukan pencetakan [print], hingga tersusun secara rapih.

Pendapat Hukum :

  1. sebuah print-screen [yang telah di cetak diatas sebuah kertas] merupakan sebuah copy dari sebuah bukti elektronik ; 
  2. karena sudah di cetak maka hasil cetakan ini merupakan salah satu alat bukti yang sah berdasarkan hukum pembuktian di Indonesia ; dimana 
  3. dasar hukum hasil cetak dari sebuah print-screen sebagai alat bukti di pengadilan atau kepada pihak ketiga yang berkepentingan diatur pada Pasal 5 [1] UU-11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni, yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Tulisan sederhana ini disusun seiring dan dari pengamatan persidangan pemeriksaan perkara pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robaga Gautama Simanjuntak, SH.MH | 10 Juli 2014 Advokat RGSMitra