27 September, 2013
Orang asing dapat digugat
Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia dapat
digugat dihadapan hakim Indonesia untuk Perikatan-perikatan yang
dilakukan di Indonesia atau dimana saja dengan warga negara Indonesia.
(ISR. 136; AB. 3; Rv. 99, 761.)
Untuk mengajukan sita jaminan haruslah ada dugaan yang beralasan
Mengaku mempunyai suatu hak
18 September, 2013
Goodwill
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immateriel. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill. Mr. SJ.Fockema Andrea [dalam buku Rechtsgeleerd Handwoordenboek] menyatakan bahwa Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balance sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam balance sebagai laba/keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Membahas goodwill adalah membicarakan tentang kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan. Secara sederhana goodwill dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Rumusan sederhana [RGS].
Hal ini telah ditetapkan dengan arrest H.R. tanggal 9 Maret 1951
GOOWILL = nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha
jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan
Goodwill suatu perusahaan terjadi sebagai akibat dari adanya
hubungan [relaties] baik,
management baik,
cara mengatur jalannya perusahaan yang sistimatis dan efisien,
pemilihan tempat penjualan strategis,
pemasangan iklan yang tepat dan menarik para langganan,
pemilihan bahan dasar yang tepat, baik dan murah,
hasil produksi baik,
memenuhi selera konsumen dan harga murah,
pelayan perusahaan yang menarik para pembeli dan lain-lain, sedemikian rupa sehingga perusahaan bisa menarik laba banyak.
Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. Alasan mengapa goodwill merupakan salah satu dari unsur urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriel, karena :
Adanya hubungan timbal balik yang baik antara perusahaan dan langganan, di mana langganan selalu menghendaki barang hasil perusahaan, dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para langganan
· Adanya prospek perkembangan operasionil menyenangkan pada masa mendatang, misalnya dari hasil barang perusahaan itu sangat dan selalu dibutuhkan oleh orang, dan dengan bertambahnya penduduk yang semakin lama bertambah, maka kebutuhan terhadap barang produksi perusahaan makin bertambah pula ;
· Adanya goodwill akan mengakibatkan laba dalam balans, meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa saham. Goodwill merupakan hak subjektif yang bersenyawa dengan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dipindahtangankan begitu saja atau secara tersendiri, terpisah dengan urusan perusahaan. Apabila seseorang mau menjual goodwill, maka urusan perusahaanya-pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.
· Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba. Perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang tidak mendapat untung [rugi], maka Goodwill-nya tidak ada pada perusahaan itu. Sejak adanya Arrest HR tanggal 9 Maret 1951.
Dipublikasikan pertama - Jakarta, 10 Juni 2005
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
13 September, 2013
Komentar & Pertanyaan Terhadap RUU-Advokat Sept.2013
Pasal 12 RUU-Advokat (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh ketua Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar dengan dipandu oleh rohaniwan.
Komentar: mengapa sungguh gampang membuat aturan untuk mengucap sumpah dan janji yang berkaitan dengan profesi hukum, hanya dipimpin oleh Ketua Organisasi Advokat yang dipandu oleh rohaniawan? Bagaimana jika terjadi kondisi berikut ini, apakah logis, seorang ketua organisasi advokat memimpin kegiatan pengucapan sumpah dan janji advokat apabila :
1/ Ketua Organisasi Advokat sedang digugat oleh Advokat atau bahkan terlibat dan/atau menjadi terpidana? bahkan apabila ketua organisasi advokat pernah di vonis melanggar kode etik advokat.
2/ Ketua Organisasi Advokat yang juga menjalankan profesi advokat dia juga yang memimpin sumpah dan janji untuk pengangkatan Advokat.
3/ Bukankah lebih terhormat apabila Advokat mengucapkan sumpah profesi hukum dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi bahkan jika mungkin dihadapan Ketua Mahkamah Agung? karena
4/ Akan sangat lucu jika seorang ketua organisasi advokat yang berada dibawah kekuasaan Menteri [lihat syarat bahwa organisasi advokat harus lolos verifikasi menteri], ia memimpin tindakan mengucapkan sumpah dan janji? bukankah artinya kedudukan advokat [yang akan disumpah sumpah] otomatis memiliki kedudukan yang lebih rendah dibawah kedudukan menteri [eksekutif] dan kedudukan Ketua Organisasi Advokat?
Pasal 15 [2] RUU-Advokat :
11 September, 2013
Tidak Perlu Menahan [Tersangka Virtual] Pelaku Pelanggaran UU-ITE
Tidak Perlu Menahan [Tersangka Virtual] Pelaku Pelanggaran UU-ITE
[perlu instrumen hukum mencabut hak seseorang dalam memanfaatkan teknologi informatika]
Kasus Benhan
Pengacara Misbakhun Setuju Benhan Diproses Hukum
Kejari Jakarta Selatan Titipkan Benhan ke Rutan Cipinang
Digunduli Masuk Cipinang, Kata Karutan Sudah Tradisi
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Benhan Bersyukur
To. Rekan-Rekan Advokat lain & pembaca budiman
Sehubungan dengan kasus benhan yang mengalami penahanan fisik selaku tersangka, saya sendiri menentang penahanan [fisik] yang ditujukan kepada si benhan, jika tindakan dia [diduga] melanggar ketertiban umum dalam dunia virtual. Terkecuali, misalkan orang itu memang diduga keras berdasarkan bukti-bukti awal yang kuat, adalah orang itu memanfaatkan internet untuk melakukan transaksi narkoba, memberikan semangat kepada masyarakat virtual agar menjadi pelaku-pelaku teroris, pelanggaran SARA, kebencian kepada pemerintah atau negara, atau memanfaatkan internet untuk pencucian uang, yang memang sudah dipantau lama oleh penegak hukum nasional maupun internasional. Dalam kondisi kaya beginilah seorang pelaku yang diduga melanggar hukum dalam dunia virtual, boleh ditahan, tapi lucunya indikasi pelaku-pelaku ini bebas berkeliaran di jejaring sosial, dan ga ada yang ditangkepin oleh aparat penegak hukum.
Saya berpendapat, kejaksaan ataupun penyidik kepolisian dalam perkara [benhan], harus berani menahan/melarang dia untuk stop berkomunikasi di internet [misalkan stop untuk menggunakan akun twitter untuk sementara], tapi jika terpaksa ia harus dilakukan penahanan itu-pun sebatas penahanan kota, bukan tahanan fisik. Terhadap kasus-kasus virtual, saya lebih mencemaskan tindakan seseorang dalam dunia virtual, aparat penegak hukum tidak pernah melarang, tidak pernah melakukan secara paksa untuk dihentikan, tersangka terus saja bebas berkomunikasi, melakukan sesuka hati [apapun yang ia ingin lakukan] walaupun ia menjadi tergugat, tersangka, bahkan terpidana sekalipun . Misalkan dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan atau berdasarkan hasil temuan si aparat penegak hukum sendiri.
Indonesia saat ini masih mengalami kekosongan hukum, karena tidak ada satu-pun aturan yang menghukum seseorang untuk menggunakan sebuah akun yang diduga telah disalahgunakan dan bertentangan pemanfaatannya sesuai asas yang terkandung pada pasal 3 UU-ITE. Bayangkan akibatnya, [misalkan] seorang direktur Teknologi Informatika Bank Indonesia, membocorkan seluruh transaksi nasabah/debitur di Indonesia, kepada pihak lain [misalkan teroris dari negara asing], direktur ini kemudian ditahan oleh aparat penegak hukum, tetapi hak-nya tak pernah dicabut untuk tetap berkomunikasi [mengakses internet], maka kejahatan itu dapat terus saja terjadi, walaupun fisik orang ini ada didalam tahanan.
Contoh lain : banyak kita peroleh informasi, para terpidana yang ada di rumah tahanan, mereka terus saja bebas komunikasi keluar tahanan, apakah itu via sms, internet atau komunikasi virtual lainnya [ini tak pernah ada sanksi hukum tegas dalam putusan pengadilan maupun dalam peraturan-perundangan], dan ketiadaan larangan ini sangat berbahaya, karena sesungguhnya kejahatan/dugaan pelanggaran [hukum] UU-ITE tetap saja terulang terjadi dan merugikan masyarakat [di dunia nyata], karena tindakan secara virtual tidak pernah dihentikan.
Disinilah letak Aspek yang lebih penting bagi tindakan seseorang secara virtual, yaitu pemikiran rasional perlu tidaknya dilakukan penahanan [dalam kasus benhan], dimana benhan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan UU-ITE atau ketentuan KUHPidana, apakah Benhan perlu ditahan atau tidak? saya sendiri-pun berpandangan tidak perlu ditahan, karena penahanan fisik kepada seseorang, sesungguhnya sebuah aturan yang berlaku bagi pelaku pelanggaran/kejahatan yang terjadi di dunia nyata, dengan latar belakang “adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran kalau tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Lihat dalam pasal ini ada unsur menghilangkan dan mengulangi tindakan. Selanjutnya kita bayangkan jika seseorang tidak dilarang menggunakan / mengakses internet atau dilarang menggunakan akun yang sama [baca : tindakan seseorang tidak dihentikan dalam dunia virtual], maka kejahatan/pelanggaran di dunia virtual-pun akan dapat terus berlangsung, walau orang itu ada dalam tahanan. Penghilangan hak mengakses internet atau mengakses akun yang dimiliki, juga tidak boleh sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan izin KPN, dimana orang tersebut tidak diperbolehkan menggunakan akun twitter yang dikelola, sampai hak ini diberikan/di-izinkan kembali. Contoh gampang, misalkan seseorang yang telah memiliki SIM, tapi karena bolak-balik ia melanggar lalu lintas, maka orang ini atas IZIN atau PUTUSAN pengadilan tidak boleh mengendarai mobil [misalkan] selama 3 tahun berturut-turut.
Saya berpendapat bahwa :
1/ seharusnya hukum Indonesia mampu mengikuti [baca membuat aturan dan/atau memberikan sanksi dalam sebuah putusan ataupun izin dalam sebuah penetapan] untuk menghukum seseorang agar tidak menggunakan internet dalam kurun waktu tertentu [sesuai izin / kebijakan majelis hakim]
2/ apakah perlu terhadap setiap kasus virtual yang akan diselesaikan secara pidana yang dilanjutkan dengan penahanan, padahal tindakan keperdataannya tidak pernah dilarang atau dicabut menurut hukum [berkomunikasi secara virtual].
Dalam berbagai milis yang pernah saya ikuti, atau teman-teman bisa mengamati, tidak pernah ada orang yang kapok [tobat] menyalahgunakan hak-nya berkomunikasi di internet, karena tidak pernah ada sanksi hukum yang sah yang menghukum [melarang hak] orang tersebut mengakses atau memanfaatkan internet, karena tidak pernah dicabut hak.nya oleh pengadilan untuk mengakses internet, walaupun ia sudah digugat, menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana sekalipun, ia melaju terus melakukan berbagai aktivitas yang sebenarnya bertentangan dengan asas UU-ITE. salam hormat.
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
@ 11 September 2013
04 September, 2013
Pengertian Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking)
Pengertian
Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking)
Keputusan/Penetapan/Ketetapan
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata. (Pasal 1
Angka 3 Uu No. 5 Tahun 1986). Unsur-unsurnya adalah
1.
Penetapan
Tertulis : syarat tertulis dari suatu penetapan tidak ditujukan pada bentuk
formalnya, tetapi ditujukan pada isi atau sustansi dari keputusan tersebut.
Persyaratan tertulis dimaksudkan untuk mempermudah dalam perbuktian apabila
terjadi sengketa antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai akibat
dikeluarkannya suatu keputusan.
2.
Dikeluarkan
Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara : yang dimaksud dengan badan atau
pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat di pusat dan daerah yang
melaksanakan kegiatan yang bersifar eksekutif.
3.
Berisi
Tindakan Hukum Tata Usaha Nerara : tindakan hukum tata usaha negara adalah
perbuatan hukum badan atau pejabat tun yang bersumber pada suatu ketentuan
hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang
lain.
4.
Berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku : artinya bahwa keputusan itu harus
didasarkan pada kewenangan dari pejabat tata usaha negara ,sedangkan kewenangan
pejabat tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan
yang bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
5.
Bersifat
Konkrit, Individual Dan Final. Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam ktun
tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, seperti IMB,
SIUP, dll. Individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik
alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu
persatu dalam keputusan. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan
karenanya menimbulkan akibat hukum.
Menibulkan
Akibat Hukum Bagi Seseorang Atau Badan Hukum Perdata. Akibat hukum dalam hal
ini menimbulkan hak & kewajiban kepada seseorang atau badan hukum perdata
yang terkena keputusan tersebut.