24 May, 2013

8 Hal Penting di Internet

Cyber Law adalah istilah hukum yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud. Beberapa hal yang merupakan tips-penting untuk diperhatikan oleh pengguna Internet antara lain : 
  1. Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy [informasi pribadi dan rahasia] bagi diri dan keluarga anda sendiri. 
  2. Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara. 
  3. Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini 
  4. Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer. Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam 
  5. Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius. Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum 
  6. Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum 
  7. Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara 
  8. Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia, Jangan memasuki dan mengadakan transaksi ke wilayah Yurisdiksi Hukum internet yang tak jelas, dapat saja terjadi seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia 'tertarik' dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.

03 May, 2013

Masukan Untuk RUU KUHAP


Masukan buat RUU-KUHAP yang sering dibahas diantar para advokat....
1.           setiap tersanga atau terdakwa, tak perduli ia melakukan tindak pidana umum atau setengah umum, MAUPUN tindak pidana khusus atau setengah khusus, apapun alasannya WAJIB didampingi penasehat hukum! karena ada undang-undang advokat dan uu-ham serta instrumen peraturan-perundangan lain yang mewajibkan seseorang didampingi penasehat hukum.
2.           Jika si tersangka/terdakwa menolak didampingi advokat, maka penyidik harus memaksa tersangka/terdakwa untuk tetap didampingi PH walaupun upaya pendampingan PH sangat pasif. Konsekuensi jika jika point ini tidak dilaksanakan, maka B.A.P. = BATAL DEMI HUKUM ; apalagi
3.           Jika sejak awal penyidik dengan sadar sengaja menghalang-halangi si tersangka / terdakwa untuk tidak didampingi penasehat hukum! maka DUGAAN kejahatan [akan dianggap] TIDAK PERNAH ADA!
4.           kalau dari settingan awal, ketentuan diatas terpenuhi, maka mau bentuknya HPP [Hakim Pemeriksaan Pendahuluan] ATAU PHH [Pasukan anti Huru-Hara], sudah jelas ada tugas advokat yang berjuang demi kepentingan kliennya. Apakah di tengah pemeriksaan HPP ada hakim nakal yang bertugas HPP maka advokat mengerti untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.
Percumah ada instrumen atau aturan tambahan dalam RUU-KUHAP kalau ternyata lembaga ‘tambahan’ jarang dipakai oleh tersangka/terdakwa, karena kebanyakan terdakwa/tersangka tidak mengerti upaya hukum, apalagi yang ada didalam tahanan, pasti ga bisa berfikir sehat [karena otak dan kepala ga nyatu, alias mereka pasti setress mikirin dirinya sendiri] apalagi untuk memanfaatkan lembaga/instrumen hukum yang tersedia & bisa dimanfaatkan untuk kepentingan atau hak-hak.nya menurut hukum.

Siaran Pers
Sumber : milis perhimpunan advokat Indonesia | Pada 5/2/2013 4:40 PM
Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum mampu menjawab mendasar yang selama ini terjadi. Salah satu penyebabnya karena konsep HPP yang diusung dalam Rancangan pada dasrnya tidak berbeda dengan lembaga praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Demikian antara lain kesimpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
ICJR menekankan bahwa masih ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar problem yang telah terjadi selama ini di bawah konsep praperadilan tidak lagi terulang di masa mendatang. Salah masalah penting adalah pemberian wewenang penuh kepada penyidik untuk penetapan tersangka. Pemberian wewenang mutlak dalam hal penetapan tersangka tanpa ada peninjauan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan justru akan mengulangi masalah yang terjadi saat ini dalam lembaga Praperadilan.
Menurut ICJR konsep HPP tersebut masih sama seperti praperadilan yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik untuk menentukan keterpenuhan bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan seseorang menjadi tersangka, dan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan kewenangan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan penahanan terhadap seseorang.
ICJR memandang bahwa setiap upaya tahapan proses dalam sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan (judicial scrutiny) termasuk terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dengan kata lain, walaupun dimungkinkan menetapkan orang sebagai tersangka, tapi post factumnya harus tunduk pada pengujian judicial dan bukan mendasarkan pada diskresi.
ICJR menyesalkan bahwa praperadilan sebagai mekanisme komplain hingga saat ini tidak berjalan efektif. Padahal, semangat melalui praperadilan ketika pembentukan KUHAP sangat erat kaitannya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sesuatu yang tidak terwujud ketika HIR berlaku. ICJR melihat ada problem krusial dalam design sistem peradilan pidana di Indonesia terutama pada tahap pra-ajudikasi, yang pada akhirnya berdampak pada tidak efektifnya praperadilan sebagai mekanisme komplain.
Terkait dengan hal tersebut, ICJR bersama Koalisi KUHAP merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.           Diserahkannya Rancangan KUHAP oleh Pemerintah ke DPR merupakan langkah konkrit yang menggambarkan adanya keinginan kuat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia yang sudah tidak lagi dapat menjawab perkembangan yang ada. Oleh karena itu, semua pihak harus mengapresiasi dan mendorong para pemangku kewenangan, terutama DPR, agar sungguh-sungguh dalam membahasnya.
2.           Meskipun telah ada kemajuan-kemajuan dalam Rancangan KUHAP, termasuk materi tentang lembaga pengawas –mekanisme komplain, namun masih terdapat beberapa problem krusial yang harus diperhatikan agar problem-problem yang selama ini terjadi di bawah konsep praperadilan, tidak lagi terulang di masa mendatang. ICJR menekankan agar dalam pembahasan Rancangan ini nantinya, paradigma para pembahas (DPR) harus berlandas pada pengentasan problem (problem solving) yang ada. Para pembahas harus memiliki peta persoalan yang selama ini terjadi untuk dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan, terutama terkait dengan lembaga pengawas-mekanisme komplain.
3.           Penyediaan mekanisme komplain di dalam KUHAP sesungguhnya memiliki ikatan kuat dengan penjaminan hak asasi manusia. Pemberian kewenangan yang besar (diskresi) kepada penyidik selama ini terbukti telah menimbulkan inkonsistensi antara kedua hal tersebut. Maka, ICJR mendesak agar revisi terhadap materi mekanisme komplain ini harus dikembalikan lagi kepada tujuan utamanya yakni perlindungan hak asasi manusia dengan melepaskan diskresi penyidik dalam setiap tahapan peradilan pidana dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melakukan peninjauan terhadap setiap tahapan dalam proses peradilan pidana
Kontak Person: Sufriadi: 08522836****
Totok Yulianto : 085770001782


02 May, 2013

Alamat Pengadilan Tinggi di Indonesia

Mohon dikoreksi oleh pengunjung situs, jika terdapat kesalahan data dan/atau perubahan terhadap data alamat dimaksud, yang dapat ditujukan via email rgsimanjuntak@gmail.com
1.      PENGADILAN TINGGI D.I. ACEH Jl. St. Iskandar Muda No. 14 Banda Aceh Telp.(0651) 52101, 52526
2.      PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA Jl. Pengadilan No. 10 Medan Telp.0611-518804, Fax.0611.538659
3.      PENGADILAN TINGGI SUMATERA BARAT Jl. Jend. Sudirman No. 54 Padang Tel.0751.23390;23495
4.      PENGADILAN TINGGI RIAU Jl. Jend. Sudirman No. 109 Pekanbaru Tel.0761-21214/33768
5.      PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN Jl. Jend. Sudirman Km 3,5 Palembang Tel.0711-352900 / 351900
6.      PENGADILAN TINGGI JAMBI Jl. AR. Hakim No. 55 Telanaipura, Jambi Tel.0741-63138 / 60440
7.      PENGADILAN TINGGI LAMPUNG Jl. Cut Mutiah No. 42 Bandarlampung Tel.0721-481286 / 481-535
8.      PENGADILAN TINGGI BENGKULU Jl. Pembangunan Pd. Harapan, Bengkulu Tel.0736-22231 / 21585
9.      PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Telp.021-4245107 / 420-0510
10.  PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT Jl. Surapati No. 47 Bandung Telp.022-705035/707026
11.  PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH Jl. Pahlawan No. 19 Semarang Telp.024-311456 / 311457
12.  PENGADILAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA Jl. Prof. DR. Soepomo No. 10 Yogyakarta Tel.0274-87324 / 87227
13.  PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR Jl. Sumatera No. 42 Surabaya Tel.031-44409/44410
14.  PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT Jl. Ahmad Yani No. 114 Pontianak Tel.0561-32065 / 32067
15.  PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN Jl. Letjen MT Haryono No. 39 Banjarmasin Telp. (0511) 54527, 54368
16.  PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Jl. RTA. Milono No. 9 Palangkaraya Telp. (0514) 21853, 21848
17.  PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Samarinda Telp. (0541) 42357, 42498
18.  PENGADILAN TINGGI SULAWESI UTARA Jl. Sam Ratulangi No. 20 Manado Telp.(0431) 62091, 62491
19.  PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH Jl. Prof. M Yamin No. 1 Palu Telp.(0451) 481205 Faks. (0451) 48120
20.  PENGADILAN TINGGI SULAWESI SELATAN Jl. Urip Sumohardjo Km. 4 Telp. (0411) 322822, 324008
21.  PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA Jl. Mayjen DI Panjaitan Kendari Telp. (0401) 21310
22.  PENGADILAN TINGGI BALI Jl. Yos Sudarso No. 1 Denpasar Telp. (0361) 23265, 22952
23.  PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT Jl. Mojopahit No. 46 Mataram Telp. (0370) 22372, 21081
24.  PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR Jl. Eltari No. 1 Kupang Telp. (0391) 33134, 22221
25.  PENGADILAN TINGGI MALUKU Jl. Batu Capeo Ambon Telp. (0911) 52974
26.  PENGADILAN TINGGI IRIAN JAYA Jl. Tanjung Ria No. 68 Jayapura Telp. (0967) 21843, 31045
dipublikasikan oleh,
http://advokat-rgsmitra.com
31 Maret 2006


Aristoteles : 3 Prinsip Keadilan

Aristoteles  : tiga prinsip keadilan umum, yaitu honeste vivere, alterum non laedere, sum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain dan memberi kepada tiap orang bagiannya).

Hukum Menurut Socrates

Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat manusia bahwa hukum merupakan tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu untuk kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum tadi. Yang itu merupakan filsafat dari kebijaksanaan Socrates