13 January, 2013

Untuk menghindari Hal Ini Anda Memerlukan Peran (cyber) Advokat

Disini sebenarnya ada / dibutuhkan peranan advokat yang bisa memberi saran hukum atau opini resmi, sebelum sebuah iklan terpasang dipasang online dan bebas diakses, bertentangan atau tak bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, ITE, serta aspek hukum penting lain yang berlaku di cyber-space.

http://t.co/yo3gfLGV

Manajer IT dan Owner Tokobagus di panggil Polisi
Selasa, 08-Januari-2013
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil manajer IT dan owner tokobagus.com untuk dimintai keterangan dalam kasus iklan perdagangan dua bayi yang berharga Rp10 juta. Iklan penjualan bayi itu dilengkapi foto bayi yang berusia 18 bulan.

"Sementara ini kita akan panggil manajer IT dan owner tokobagus, besok," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuherudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1).

Dia menjelaskan, saat ini masih terus mendalami kasus ini dengan berkoordinasi kepada tokobagus, mengecek siapa tahu kita menemukan logging IP addressnya. "Pemasang iklan memasukkan ke tokobagus, dari logging IP-nya kita akan mengetahui dari mana posting iklan. Kita tidak menemukan loggingnya," ujar Audie.

Seperti diberitakan sebelumnya, tokobagus.com mengiklankan perdagangan dua bayi dengan nilai masing masing Rp10 juta. Iklan itu dilengkapi foto sang bayi yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan. Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, iklan penjualan itu telah dinonaktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.

Internet tak mengenal junoir atau senior

Nah ini lagi satu ulasan yang seru di cyber. Sebagaimana kita fahami,
bahwa internet itu menebus [kalau boleh saya lebih senang menggunakan
istilah menerabas] ruang, waktu, wilayah, teritorial kedaulatan negara,
bahkan internet menerabas kedudukan status sosial seseorang, apapun dan
siapapun dia dalam kedudukannya di masyarakat dalam dunia nyata.
Misalkan tidak tertutup kemungkinan si-Otong yang terbiasa menggunakan
email ia berkomunikasi dengan bill yang berada di US. Ternyata
Otong-Siswanto [ga ada kaitannya sama Mr. John Siswanto, nama boleh
hampir sama, nasib selalu beda] adalah seorang siswa SMA [yang kebetulan
bisa bahasa Inggris] dan Bill-Clinton adalah mantan presiden Amerika
Serikat. Mereka asik chating atau saling berkirim email, tanpa perlu
memikirkan adanya body-guard atau-pun team-pengawas yang harus
menyeleksi email yang masuk dan keluar dari masing-masing pengelola
email. Mengapa? karena internet tak mengenal siapa status kedudukan atau
jabatan anda di cyber, sehingga komunikasi-pun tercipta netral dan
sepenuhnya dimanfaatkan untuk maksud-maksud baik, bermanfaat dan penuh
kehati-hatian, dan tak kalah pentingnya sopan-santun [etika interaksi
dalam komunikasi via cyber-space]. Bisa saja si otong menulis "Hi bill,
how are you, I'm very tired today, because bla-bla-bla" si otong tidak
perlu menulis Hi Mr. Presiden bla-bla-bla.

Dalam menjalankan komunikasi, apakah kita harus memperhatikan junior dan
senior di advokat [ini ribet] bagaimana jika kita tidak diperhatikan
[perbedaan senior & junior] dan ini merupakan kesalahan?
Internet tidak pernah memberikan syarat [clausula] kepada pemilik
account bahwa anda harus memperhatikan junior atau senior kepada lawan
komunikasi di cyber-space. Ketiadaan anda menambahkan kata sir, madame,
Mr., Miss., Tuan, Nyonya, Juragan atau pesuruh, hal ini tidak
mengartikan anda tidak memberikan penghormatan [seperti biasa kita
lakukan di dunia nyata]. Berbeda halnya jika kita mengenal lawan
komunikasi di dunia nyata, tentu akan berdampak, jika saya memanggil
seenaknya saja, misalkan seharusnya saya memanggil Bang Harry Ponto tapi
saya panggil dia "eh Harpon" [tentu bang Hary akan lebih suka membaca
dengan sebutan Bang Harpon ketimbang hanya Harpon saja]. Apakah bang
Harpon senang dipanggil karena kedudukan dia sebagai advokat senior?
TIDAK, bukan karena profesi senior maka ia di hormati. Dalam hal profesi
sekali-pun Internet tidak membedakan apakah ia profesi senior, junior
atau baru lahir.

04 January, 2013

#InfoAdvokat : 6 Prinsip Menggunakan Jasa Advokat

Penting untuk difahami oleh masyarakat sebelum memilih dan menggunakan jasa Advokat di Indonesia :
  1. Jangan memilih dan menggunakan jasa Advokat, yang sebelumnya pernah meremehkan profesi dan jasa advokat 
  2. Gampang menceritakan keburukan rekan se-profesi, karena berbagai alasan
  3. Gampang menjanjikan sesuatu [dokumen], upaya hukum & berbagai kemudahan, apalagi menjanjikan kemenangan
  4. Gampang membuat tuduhan yang hanya didasarkan dugaan
  5. Masyarakat yang berhadapan dengan hukum [baik perdata maupun pidana, atau lingkup hukum lainnya] sebaiknya tidak mempercayakan nasib dan/atau pengurusannya kepada aparat penegak hukum yang tidak mungkin berpihak kepada anda, selain hanya kepada Advokat. 
  6. Jangan takut kasih honor (jasa hukum) kepada Advokat dalam mengurus permasalahan hukum anda, karena jika hal ini berdasarkan kesepakatan, maka ini dibenarkan oleh UU Advokat!

02 January, 2013

Ruang Lingkup Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Agama

Tanya & Konsultasikan dulu dengan Pengacara [advokat] anda, informasi

ini dipublikasikan sekedar menambah pengetahuan hukum masyarakat, guna

mengetahui ruang-lingkup Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga

peradilan di Indonesia.



A.PERKAWINAN



- IJIN POLIGAMI



- PENCEGAHAN PERKAWINAN



- PENOLAKAN PERKAWINAN



- PEMBATALAN PERKAWINAN



- KELALAIAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI



- CERAI TALAK



- CERAI GUGAT



- HARTA BERSAMA



- PENGUASAAN ANAK



- NAFKAH ANAK



- HAK-HAK BEKAS ISTERI



- PENGESAHAN ANAK



- PENCABUTAN KEKUASAAN WALI



- PENCABUTAN WALI



- GANTI RUGI TERHADAP WALI



- ASAL USUL ANAK



- PENOLAKAN KAWIN CAMPUR



- ISBAT NIKAH



- IZIN KAWIN



- DISPENSASI KAWIN



- WALI ADHOL



B.KEWARISAN



C.WASIAT



D.HIBAH



E.WAKAF



F.SHODAKOH



G.ZAKAT



H.INFAQ



I.EKONOMI SYARIAH



J.LAIN-LAIN

01 January, 2013

Dasar pemanfaatan internet

Pada hakekatnya internet secara mutlak bersifat netral dalam

pemanfaatannya, namun dengan fungsinya yang luas dan didukung teknologi

yang canggih dalam penyebaran teknologi, internet sering menjadi alat

[instrumen] untuk melakukan kejahatan. Disinilah letak kendala prinsip

kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan yang terjadi

melalui internet.