30 April, 2013

Internet Mengubah Pradigma Advokat : Orasi-Hukum Menjadi Petisi On-line


Dengan berkembangnya teknologi informatika sekarang ini, harus kita [advokat] akui bahwa perkembangan teknologi sangat mempengaruhi bahkan mengubah pola interaksi dalam profesi advokat saat ini bisa disebut dengan Era Cyber sekarang ini.
Dahulu mungkin pengguna internet di kalangan sarjana hukum apalagi advokat masih sangat langka, banyak yang menganggap bahwa internet, computer, pc, laptop hanya sebagai alat bantu bekerja pengganti mesin tik manual. Fakta keterbelakangan pemanfaatan teknologi ini dapat dilihat dari banyak sarjana hukum / advokat  pada saat itu mengalami keterbelakangan teknologi [langsung segan menggunakan peralatan elektronik dan men-tjap dirinya gaptek]. Berbeda dengan sekarang, sudah banyak advokat yang menggunakan gadget, biasa berdiskusi dan mengambil suatu masukan, keputusan, membuat opini bahkan membuat petisi sekali-pun melalui internet atau dengan memanfaatkan data elektronik dan tak sedikit advokat yang menggunakan perlengkapan elektronik yang mahal dan canggih J
Dulu sebelum lahirnya uu-advokat dan sebelum internet marak di Indonesia, banyak kritikan yang disampaikan oleh pengacara melalui orasi, demonstrasi atau penyebaran-luasan selebaran hukum dengan maksud agar kiritikan dan pesan-hukum tersebut bisa mempengaruhi publik maupun para penguasa pengambil keputusan. Melalui sebuah orasi Advokat harus berteriak lantang dan tegas, untuk memperlihatkan kewibawaan dan keseriusan misi yang ingin dicapai secara idealis. Walau kebiasaan ini masih kebablasan sehingga seorang advokat harus berteriak keras dengan menggunakan pengeras suara, padahal ia berteriak didalam sebuah seminar di ruangan tertutup [semoga dengan adanya perkembangan teknologi kebablasan ini tidak berlanjut dan berulang].
Berbeda dengan sekarang! advokat untuk mencapai tujuannya misalkan ingin menyampaikan suatu kritikan dan pernyataan, bisa melakukan dengan membuat petisi secara elektronik, ga perlu lagi menyampaikan dengan mengumpulkan ribuan advokat + masyarakat dan berteriak-teriak dihadapan publik, yang tentu sangat melelahkan. Disinilah teknologi informatika telah mengubah pradigma komunikasi advokat kepada publik sebagaimana tabel dibawah ini :

Perubahan Pradigma Komunikasi Dengan Memanfaatkan Perkembangan Teknologi dan Internet [data elektronik]
Sebelum Terjadi Perubahan
Sesudah Terjadi Perubahan
Sebuah pernyataan / kritikan atau ketidak setujuan terhadap suatu hal, dibuat secara manual, misalkan sebuah ide dibuat dalam bentuk foto-copy kertas, dan didistribusikan secara manual.
Sebuah pernyataan / kritikan atau ketidak setujuan terhadap suatu hal, dibuat secara elektronik, misalkan sebuah ide dituangkan dalam format *.doc atau *.pdf dan didistribusikan secara manual misalkan melalui email, sms, jejaring sosial.
Penyampaian ide agar dimengerti dan disetujui oleh publik disampaikan konfensional dengan cara berpidato, melakukan orasi di muka publik di tempat terbuka. Semakin sering orasi dilakuan maka semakin besar kemungkinan simpati publik diperoleh.
Penyampaian ide agar dimengerti dan disetujui oleh publik disampaikan secara elektronik, dilakukan di cyber-space, dan si-pembaca cukup meng-klik SETUJU atau melewatkan apabila tidak setuju. Semakin banyak data elektronik itu tersebar maka semakin besar kemungkinan simpati publik akan diperoleh secara elektronik.

Perubahan pradigma komunikasi dalam profesi advokat di era cyber sekarang, kami kaitkan dengan seminar yang diselenggarakan PERADI pada tanggal 3 April 2013 mengenai “Revisi Undang-Undang Advokat, Suatu Kemajuan ataukah Kemunduran?
Dengan memanfaatkan perubahanami perubahan in, bersama 10 Advokat lain http://goo.gl/jBeyR pasca seminar tersebut  kami menggagas membuat PETISI-Advokat untuk MENOLAK Rancanan Undang-Undang dimaksud!, dimana petisi ini rekan-rekan dapat kunjungi melalui link http://goo.gl/iBUU4 dan selanjutnya meng-klik tombol ‘menandatangani’.
Soft-Copy Seminar PERADI 3 April 2013 dapat di download melalui http://goo.gl/M3o32 dan melalui link ini  http://goo.gl/aY0k9
Petisi ini sekaligus pula menjadi bukti Perubahan pradigma komunikasi yang dilakukan oleh Advokat, yang dahulu biasa dillakukan melalui orasi-hukum namun saat ini dapat dilaksanakan melalui petisi-online, petisi ini dapat pula diakses dari berbagai belahan dunia apabila rekan-rekan berkenan mempublikasikan kembali, terimakasih.
Kritisi & saran positif silahkan disampaikan melalui rgsimanjuntak@gmail.com

Semoga bermanfaat & salam sejahtera.
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH