26 April, 2013

Hal Penting Sebelum Posting di Twitter

Perhatikan 3 Hal Sebelum Posting Status Untuk Twitter-an Aman

Lia Harahap - detikNews | Jakarta - Kehadiran jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter tak selamanya mendatangkan nilai positif. Ada kalanya sebagian orang merasa dirugikan dengan update tweet seseorang seperti yang terjadi pada anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Noura Dian Hartarony. Menurut pengamat social media, Enda Nasution, ada etika yang harus diperhatikan para tweeps sebelum memposting sesuatu. "Ada tiga hal yang wajib kita perhatikan, yaitu seberapa perlu, seberapa penting dan seberapa besar dampaknya, apakah menyakiti orang lain atau tidak," ujar Enda saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2011). Enda mengatakan, tiga hal penting itu sering diabaikan oleh para pengguna media sosial. Alhasil, objek yang tidak terima dengan status tersebut sering merasa difitnah dan berujung di kepolisian.
"Karena dalam berkomunikasi ada aturan baik secara moral, norma dan agama. Dan sensitivitas inilah yang perlu dilatih untuk kepentingan orang lain, baik orang yang dikabarkan maupun kita sendiri," sambungnya. Sebahaya apakah sebenarnya Twitter jika dibandingkan dengan Facebook? "Saya kira sama saja, tergantung dimanfaatkan bagaimana. Kalau informasi yang diberitakan itu tidak benar ya pastinya akan merugikan orang lain. Tapi, media ini kecepatannya memang lebih powerfull,". Enda menyarankan, sebaiknya orang-orang yang berhadapan dengan kasus seperti Noura menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi sekali lagi Enda menegaskan agar prinsip-prisip menjaga dan menghargai privasi orang lain lebih diutamakan. "Jadi, satu yang perlu kita sadari bahwa media itu bukan media private, itu media yang bisa dibaca orang banyak. Apapun yang kita omongkan bisa jadi konsumsi publik yang bisa menimbulkan risiko. Jadi kalau kita kenal dengan orangnya, katakan saja off the tweet jika kita tidak setuju," pesan Enda. "Tapi jika memang benar-benar apa yang ingin kita katakan tidak telihat oleh orang lain, maka bloklah akun Anda dari orang-rang tidak dekat," imbuhnya. Sebelumnya, Noura tidak terima dirinya dituding mabuk dan berjoget di bar seperti yang dimuat dalam tweet Kartika Djoemadi dengan akun @deedee2104 yang diposting pada 6 Mei 2011. Noura lantas melaporkan Kartika ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5) malam.


Simple Opini : Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik atau UU-ITE.
Pasal 2 UU-ITE mengatur secara teas bahwa undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum [misalnya membuat komentar di twitter] sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Pasal 3 : Pemanfaatan Teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Sebagai saran : setiap orang Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi dan internet harus memperhatikan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 maupun isi UU-ITE secara menyeluruh, terutama untuk penerapan agar :
  1. hindari adanya kerugian bagi orang lain
  2. perhatikan hukum agar tercipta kepastian hukum
  3. pemanfaatan internet yang sehat benar dan baik
  4. dalam penggunaannya dilandasi maksud-maksud baik
  5. anda bebas memilih bentuk teknologi apapun dan netral
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH

produk-produk kantor advokat rgs & mitra