25 August, 2012

Pengawasan Media Sosial

Meningkatnya penggunaan media sosial untuk berkomunikasi, maka polisi [penyidik] perlu memanfaatkan teknologi ini untuk mengawasi tersangka [dalam berkomunikas]. Jika mereka gagal melakukan pengawasan ini, ada bahaya mengintai, dimana website akan menjadi ruang rahasia, dimana penjahat pedofil, teroris, perdagangan narkoba dan lain-lain, bisa berkomunikasi tanpa hambatan. Walau demikian, pemerintah juga perlu mengatur ruang gerak, dalam hal / kondisi apa, penyidik dibenarkan untuk meng-hack atau memasuki account individual [pelaku kejahatan], yang bisa dituangkan dalam bentuk pedoman komunikasi bagi penyedia jasa internet, yang berkewajiban untuk tetap menjaga data rincian tentang siapa, kapan dan dimana email dikirim. Banyak kejahatan trans-nasional menggunakan media sosial untuk berkomunikasi satu sama lain.Selain masuk ke account internet, pemerintah / pihak berwenang juga harus dapat masuk [mengakses] ke rekening pribadi [tersangka], guna menembus ruang rahasia ini, namun hal ini tetap ada persetujuan [semacam surat perintah] jika account itu akan di hack. Sehingga pada akhirnya, tindakan ini dibenarkan menurut hukum yang tegas, yang rincian data diperoleh tetap harus dirahasiakan.
Media sosial : facebook ; twitter dan lain-lain.

Peranan Sederhana SH Namun Bermakna Istimewa


Dalam beberapa diskusi saya sering menyampaikan dan menyarankan bahwa seorang sarjana hukum juga harus berfikir dinamis, kreatif dan berani menyampaikan pembaharuan atau inovasi terhadap fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Sarjana hukum terlebih lagi yang menjalankan profesi advokat, akan menjadi status dan membosankan apabila ia bersikap pasif dan hanya menunggu atau menerima begitu saja, terhadap suatu fenomena yang ada dan terjadi di masyarakat, disinilah dibutuhkan adanya suatu  keberanian. Maksudnya keberanian atau berani disini, adalah untuk menyampaikan hal-hal yang baru dan membangun demi kebaikan masyarakat. Bagaimanakah bentuk berani disini, apakah bentuk keberanian yang membabi buta, keberanian yang spektakuler sehingga menjadi sorotan atau perhatian publik dan pemerintah, atau keberanian yang tanpa hasil [nihil] yang pada akhirnya mampu bersuara lantang, namun pembaharuan itu tidak bisa dilaksanakan?
Disinilah titik penting yang ingin disampaikan, bahwa seorang SH harus berani berfikir dinamis, kreatif dan berani menyampaikan terhadap ‘sesuatu-hal’ yang sederhana namun bermakna istimewa. Maksudnya, kita tak perlu ter-obsesi untuk menumpahkan tenaga atau meng-ekspresikan cara berfikir untuk hal atau permasalahan yang spektakuler, namun harus mampu menghasilkan [opini] untuk menyelesaikan permasalahan hingga tuntas. Dengan menyampaikan hal-hal yang sederhana tetapi dapat diterapkan kepada masyarakat hal ini akan bermakna istimewa. Keistimewaan ini tercipta karena adanya inovasi dari SH tersebut yang bisa diterapkan dan diterima oleh masyarakat secara mudah.
Perlu kita ketahui bahwa, Fakultas Hukum yang “memproduksi” Sarjana Hukum, dimana fakultas hukum adalah satu-satunya fakultas yang menciptakan mahasiswa/i.nya mampu memberikan solusi atau penyelesaian. Inilah hal terpenting yang membedakan fakultas hukum dengan fakultas lain di perguruan tinggi. Dengan demikian, seorang Sarjana Hukum sesungguhnya akan mampu memberikan solusi, apakah itu solusi untuk :
1.     mencegah suatu permasalahan akan terjadi, ataukah
2.     memberikan solusi ketika suatu masalah sudah menjadi sengketa yang berlarut-larut dan rumit.
Arti pentingnya seorang sarjana hukum, bukan dilihat atau diukur dari kekayaan yang telah ia miliki [materiil], namun kemampuan intelektualnya dalam menciptakan solusi terhadap berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat. Solusi yang diberikan oleh seorang Sarjana Hukum, tidak harus menunggu adanya pengesahan atau pengakuan dari Pemerintah, agar sebuah solusi diakui sah dan boleh dilaksanakan oleh masyarakat. Solusi tersebut cukuplah disampaikan dalam bentuk tertulis [opini] ataupun dengan cara menjelaskan secara lisan [verbal] kepada masyarakat, namun dengan penuh tanggung jawab [bukan dibuat berdasarkan emosi, tanpa logika, memiliki landasan hukum atau doktrin, serta tidak bertujuan untuk memojokan kepentingan lain dengan mengutamakan kepentingan pribadi].
Peranan sederhana seorang SH setidaknya ia bisa menjadi penyampai informasi-informasi hukum kepada masyarakat, dengan menggunakan bahasa hukum yang sederhana dan mudah dimengerti [bukan berbelit-belit seperti dokumen hukum yang ingin diajukan dalam persidangan di pengadilan]. Tujuan penyampaian informasi hukum ini tidak usah muluk atau extrim, cukuplah disampaikan dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, atau sekedar edukasi gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak mengerti / memahami hukum sama sekali. Contoh-contoh pemberian informasi hukum yang sederhana, misalkan :
1.     perkawinan itu harus dicatatkan
2.     pengangkatan anak itu harus melalui penetapan pengadilan
3.     orang mau mendirikan perusahaan bisa dibuat dari badan usaha yang sederhana misalkan usaha-dagang
4.     kalau orang mau jual beli tanah harus melalui akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris
5.     kalau orang mau menggugat ke pengadilan boleh menggunakan jasa pengacara
6.     tidak boleh membaca atau membalas sms, bbm jika lagi mengendarai motor
7.     tidak boleh menyebrang di lintasan jalan tol atau rel-kereta api
8.     naik motor harus gunakan helm dan tidak boleh bertiga apalagi berlima
9.     kalau anda merasa bersalah, anda jangan mikir menggugat rugi
10.  kalau anda melakukan tindak pidana penggelapan di kantor, resikonya dipenjara, dipecat, dan bahkan harus ganti rugi ke perusahaan
11.  jika anda menemukan dompet di jalan ada ktp, stnk, dan sim-c.nya, sebaiknya kirimkan kembali via pos ke alamat si pemilik, karena itu bukan milik anda
Berbagai hal-hal sederhana lain sangat dimungkinkan untuk disampaikan ke masyarakat di sekitar anda, silahkan disampaikan dengan cara santai dan sederhana, agar masyarakat mengerti bahasa yang anda gunakan. Selamat mencoba.