Dalam beberapa
diskusi saya sering menyampaikan dan menyarankan bahwa seorang sarjana hukum
juga harus berfikir dinamis, kreatif dan berani menyampaikan pembaharuan atau
inovasi terhadap fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Sarjana
hukum terlebih lagi yang menjalankan profesi advokat, akan menjadi status dan
membosankan apabila ia bersikap pasif dan hanya menunggu atau menerima begitu saja, terhadap suatu
fenomena yang ada dan terjadi di masyarakat, disinilah dibutuhkan adanya
suatu keberanian.
Maksudnya keberanian atau berani
disini, adalah untuk menyampaikan hal-hal yang baru dan
membangun demi kebaikan masyarakat. Bagaimanakah bentuk berani disini, apakah bentuk keberanian yang
membabi buta, keberanian yang spektakuler sehingga menjadi sorotan atau
perhatian publik dan pemerintah, atau keberanian yang tanpa hasil [nihil] yang
pada akhirnya mampu bersuara lantang,
namun pembaharuan itu tidak bisa dilaksanakan?
Disinilah titik penting yang ingin disampaikan,
bahwa seorang SH harus berani berfikir dinamis, kreatif dan berani menyampaikan
terhadap ‘sesuatu-hal’ yang sederhana namun bermakna istimewa. Maksudnya, kita
tak perlu ter-obsesi untuk menumpahkan tenaga atau meng-ekspresikan cara
berfikir untuk hal atau permasalahan yang spektakuler, namun harus mampu menghasilkan
[opini] untuk menyelesaikan permasalahan hingga tuntas. Dengan menyampaikan hal-hal
yang sederhana tetapi dapat diterapkan kepada masyarakat hal ini akan bermakna
istimewa. Keistimewaan ini tercipta karena adanya inovasi dari SH tersebut yang
bisa diterapkan dan diterima oleh masyarakat secara mudah.
Perlu kita ketahui bahwa, Fakultas Hukum yang “memproduksi”
Sarjana Hukum, dimana fakultas hukum adalah satu-satunya fakultas yang
menciptakan mahasiswa/i.nya mampu
memberikan solusi atau penyelesaian. Inilah hal terpenting yang membedakan
fakultas hukum dengan fakultas lain di perguruan tinggi. Dengan demikian,
seorang Sarjana Hukum sesungguhnya akan mampu memberikan solusi, apakah itu
solusi untuk :
1.
mencegah
suatu permasalahan akan terjadi, ataukah
2.
memberikan
solusi ketika suatu masalah sudah menjadi sengketa yang berlarut-larut dan rumit.
Arti pentingnya seorang sarjana hukum, bukan
dilihat atau diukur dari kekayaan yang telah ia miliki [materiil], namun
kemampuan intelektualnya dalam menciptakan solusi terhadap berbagai fenomena
yang terjadi di masyarakat. Solusi yang diberikan oleh seorang Sarjana Hukum, tidak
harus menunggu adanya pengesahan atau pengakuan dari Pemerintah, agar sebuah solusi
diakui sah dan boleh dilaksanakan oleh masyarakat. Solusi tersebut cukuplah
disampaikan dalam bentuk tertulis [opini] ataupun dengan cara menjelaskan
secara lisan [verbal] kepada masyarakat, namun dengan penuh tanggung jawab
[bukan dibuat berdasarkan emosi, tanpa logika, memiliki landasan hukum atau
doktrin, serta tidak bertujuan untuk memojokan kepentingan lain dengan mengutamakan
kepentingan pribadi].
Peranan sederhana seorang SH setidaknya ia bisa
menjadi penyampai informasi-informasi hukum kepada masyarakat, dengan
menggunakan bahasa hukum yang sederhana dan mudah dimengerti [bukan
berbelit-belit seperti dokumen hukum yang ingin diajukan dalam persidangan di
pengadilan]. Tujuan penyampaian informasi hukum ini tidak usah muluk atau
extrim, cukuplah disampaikan dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan hukum
masyarakat, atau sekedar edukasi gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak
mengerti / memahami hukum sama sekali. Contoh-contoh pemberian informasi hukum yang
sederhana, misalkan :
1. perkawinan itu harus dicatatkan
2. pengangkatan anak itu harus melalui penetapan
pengadilan
3. orang mau mendirikan perusahaan bisa dibuat
dari badan usaha yang sederhana misalkan usaha-dagang
4. kalau orang mau jual beli tanah harus melalui
akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris
5. kalau orang mau menggugat ke pengadilan boleh
menggunakan jasa pengacara
6. tidak boleh membaca atau membalas sms, bbm jika
lagi mengendarai motor
7. tidak boleh menyebrang di lintasan jalan tol
atau rel-kereta api
8. naik motor harus gunakan helm dan tidak boleh
bertiga apalagi berlima
9. kalau anda merasa bersalah, anda jangan mikir
menggugat rugi
10. kalau anda melakukan tindak pidana penggelapan
di kantor, resikonya dipenjara, dipecat, dan bahkan harus ganti rugi ke
perusahaan
11. jika anda menemukan dompet di jalan ada ktp,
stnk, dan sim-c.nya, sebaiknya kirimkan kembali via pos ke alamat si pemilik,
karena itu bukan milik anda
Berbagai hal-hal sederhana lain sangat dimungkinkan untuk disampaikan ke
masyarakat di sekitar anda, silahkan disampaikan dengan cara santai dan
sederhana, agar masyarakat mengerti bahasa yang anda gunakan. Selamat mencoba.