08 June, 2012

3 Pandangan Kebutuhan cyber law Indonesia

Munculnya Cyber Law di Indonesia, berawal sejak tahun 1998/1999, ketika itu masih terjadi perdebatan apakah perlu atau tidak dibentuknya Cyber-Law di Indonesia.
  1. Pandangan pertama memandang bahwa hukum tidak dibutuhkan dan tidak perlu mencampuri urusan teknologi, karena hukum selalu dianggap terlambat mengikuti perkembangan dan dinamika teknologi. Pandangan ini membiarkan agar masyakakat yang berinteraksi via cyber-space dibiarkan membentuk hukumnya sendiri, tanpa perlu ada campur tangan negara atau aparat penegak hukum.Sisi pandang disini lahir dari kalangan yang menginginkan dan mempertahankan adanya kebebasan [freedom] bagi seluruh masyarakat pengguna dan berinteraksi via cyber-space.
  2. Pandangan kedua memandang bahwa hukum itu tetap ada dan tetap diperlukan di cyber-space, negara tidak bisa membiarkan penegak hukum tidak terlibat dalam interaksi disini. Hukum harus diciptakan mengikuti kebutuhan perkembangan teknologi guna melindungi masyarakat yang berinteraksi melalui cyber-space.Sisi pandangan ini lahir dari kalangan yang berpendapat bahwa, kebebasan itu memang ada di cyber-space, namun harus tetap ada aturan-aturan pembatasnya, dan buka kebebasan yang sebebas-bebasnya.
  3. Pandangan ketiga, Hukum akan tetap selalu ada dimanapun masyarakat itu berinteraksi, dan hukum akan mampu mengikuti dinamika perkembangan teknologi seiring dengan perkembangan teknologi dan masyarakat. Demikian pula teknologi pada akhirnya akan membutuhkan perangkat hukum untuk melindungi para pengguna dan hasil-hasil ciptaan teknologi itu sendiri.

04 June, 2012

6 Macam Terjadinya Pemberian Kuasa

Dilihat dari cara terjadinya, perjanjian pemberian kuasa dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1. akta umum,
2. surat di bawah tangan,
3. lisan,
4. diam-diam,
5. cuma-cuma,
6. kata khusus, dan
7. umum (Pasal 1793 s.d. Pasal 1796 KUH Perdata).