19 July, 2012

Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ada 4 (empat) macam, yaitu  :
  1. AKTA KELAHIRAN UMUM adalah Akta kelahiran yang diperoleh sebelum lewat batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Batas waktu pelaporan ialah 60 (enampuluh) hari kerja sejak peristiwa kelahiran, kecuali untuk Warga Negara Asing adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak peristiwa kelahiran.
  2. AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA MASSAL adalah Akta Kelahiran yang diperoleh setelah melewati batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran.  (Di Kabupaten Bandung, penerbitan Akta Kelahiran Istimewa Massal, berdasarkan kepada :   - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 tentang   Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya.  - Keputusan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 1980, tentang Penerbitan Akta Kelahiran yang Terlambat Pencatatannya).   Akta Kelahiran Istimewa Massal ini ditujukan kepada penduduk Indonesia Asli yang terkena ketentuan Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia dan Staatsblad Tahun 1933 Nomor 74 Jo. Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Kristen dan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputra) di Pulau Jawa dan Madura, Menado, Minahasa, Saparua dan Maluku.
  3. AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA adalah Akta yang diterbitkan khusus bagi orang-orang yang sejak dulunya sudah diwajibkan membuat Akta-Akta Catatan Sipil, yang pada saat ini terlambat pencatatannya (sudah melewati batas waktu yang ditentukan), yaitu bagi Warga Negara Indonesia keturunan Asing (Kecuali keturunan India dan Arab) dan Warga Negara Asing.  Cara penerbitan Akta Kelahirannya harus melalui sidang Pengadilan Negeri.  Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka diterbitkanlah Akta Kelahiran Istimewa oleh kantor Catatan Sipil.
  4. AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN adalah Akta Kelahiran yang diperoleh melalui dispensasi dari Menteri Dalam Negeri. Yang dimaksudkan dispensasi ini ialah penyelesaian Akta Kelahiran yang terlambat bagi Orang-Orang Indonesia Asli yang lahir dan belum memiliki Akta Kelahiran sampai batas waktu 31 Desember 1985.
Kegunaan dari Akta Kelahiran secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang sah dari orang tua yang nama-namanya tercantum pula dalam Akta tersebut [sumber : http://wie_2.tripod.com/capil1.htm]
Pasal 261 KUHPerdata : Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Bila tidak ada akta demikian,cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.