30 July, 2011
Profesi Advokat
Anggaran Dasar PERADI
Anggaran Dasar AAI
Ahli Hukum WNA
Permohonan Pakai Advokat Asing
Bantuan Hukum : Detail Formulir
Bantuan Hukum : Formulir Permohonan
Bantuan Hukum : Panduan
Peraturan PERADI No.1 Tahun 2010 : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
SK Pembentukan DPC PERADI Jakarta Selatan Tanggal 8 Agustus 2008
Prosedur Bantuan Hukum Versi M.A.
Surat Ketua MA Nomor : 089/KMA/VI/2010 - 25 Juni 2010 : Penyumpahan Advokat
Surat Ketua MA No.099/KMA/VII/2010 : Wadah/Organisasi Advokat
Contoh Permohonan Banding ke Dewan Kehormatan PERADI
Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta [contoh]
Sambutan Ketua MA Bersatunya PERADI + KAI : 24 Juni 2010
Anggaran Dasar AAI
Ahli Hukum WNA
Permohonan Pakai Advokat Asing
Bantuan Hukum : Detail Formulir
Bantuan Hukum : Formulir Permohonan
Bantuan Hukum : Panduan
Peraturan PERADI No.1 Tahun 2010 : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
SK Pembentukan DPC PERADI Jakarta Selatan Tanggal 8 Agustus 2008
Prosedur Bantuan Hukum Versi M.A.
Surat Ketua MA Nomor : 089/KMA/VI/2010 - 25 Juni 2010 : Penyumpahan Advokat
Surat Ketua MA No.099/KMA/VII/2010 : Wadah/Organisasi Advokat
Contoh Permohonan Banding ke Dewan Kehormatan PERADI
Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta [contoh]
Sambutan Ketua MA Bersatunya PERADI + KAI : 24 Juni 2010
29 July, 2011
Siapakah Pihak Yang Berwenang Menahan
Siapakah Pihak Yang Berwenang Menahan ?
- Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
- Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
- Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Dimana para tahanan di tempatkan?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan [pasal 1 PP No. 27 tahun 1993]. Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara [RUTAN].
Subscribe to:
Posts (Atom)