16 June, 2011

Hukum Seputar Anak-Anak

PENGERTIAN

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Perlindungan Khusus : Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari Kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  4. Anak dalam situasi darurat terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
  5. Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
  6. Anak dari Kelompok minoritas dan terisolasai atau komunitas adat terpencil adalah Kelompok yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
  7. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual adalah anak yang bekerja untuk membantu orang tua (karena pengaruh budaya) atau anak yang dipaksa bekerja oleh orang tua, keluarga, dan orang lain. Anak-anak tersebut tidak dibayar, hasil keringat mereka dinikmati orang lain.
  8. Anak yang diperdagangkan adalah kegiatan mendorong anak untuk masuk kedalam industri seks komersial. Kegiatan tersebut tidak hanya perbuatan melacurkan anak, tetapi juga penggunaan citra anak-anak untuk pornografi.
  9. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yaitu menyangkut keterlibatan anak-anak dalam penggunaan, peredaran, dan perdagangan napza.
  10. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan adalah anak-anak, terutama anak perempuan yang menjadi korban perdagangan baik di dalam maupun lintas batas.
  11. Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental merupakan anak-anak yang terancam secar fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
  12. Anak yang menyandang cacat merupakan anak yang mengalami kecacatan sejak lahir dan mengalami kecelakaan atau kelalain pihak lain.
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran merupakan anak-anak yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan dan hak-haknya (rohani, jasmani, maupun sosial). Penyebab utamanya orangtua kurang mampu secara ekonomi dan psikologis.


Dasar Hukum

  1. UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
  2. UU No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  3. UU No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
  4. PP No. 9 tahun 2008, tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan Orang.
  5. Perpres No. 69 tahun 2008, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  6. Permen PP No. 1 tahun 2009, tentang Standar Pelayanan Minimum Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan Orang.
  7. Permen PP No. 7 tahun 2008, tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat PTPPO
  8. Permen PP No. 8 tahun 2008, tentang Sub Gugus Tugas Pusat PTPPO
  9. Permen KoKesra No. 25 tahun 2009, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) PTPPO dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) tahun 2009-2014.
  10. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.
  11. Panduan Jejaring Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
  12. Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, No. 166A/KMA/SKB/XII/2009, No. 148A/JA/12/2009, No. B/45/XII/2009, No. M.HH-08 HM.03.02 tahun 2009, No. 10/PRS-2/KPTS/2009, No. 02/Men.PP dan PA/XII/2009, tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.