29 July, 2011

Siapakah Pihak Yang Berwenang Menahan

Siapakah Pihak Yang Berwenang Menahan ?
  1. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
  2. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
  3. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Dimana para tahanan di tempatkan?

Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan [pasal 1 PP No. 27 tahun 1993]. Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara [RUTAN].