25 February, 2010

Pentingnya Privacy Setting Dalam Facebook


Salah satu fasilitas yang tersedia dalam facebook yaitu adanya Privacy Settings, privacy atau kerahasiaan pribadi merupakan hal mutlak tetap dibutuhkan ketika anda browsing internet maupun ketika anda terdaftar dan terhubung melalui jaringan facebook. Ada baiknya sejak awal, tidak seluruh identitas atau data diri kita, dikemukakan melalui facebook, misalkan alamat email, nomor phone-cell, nomor kantor, data identitas keluarga, partner maupun saudara. Tidak menjadi masalah, nantinya orang berpendapat bahwa informasi anda tidak jelas / tidak informatif, hal demikian cukup kita serahkan kepada orang lain sebagai pengunjung facebook.
Bisa jadi keperluan menyembunyikan identitas ini karena permintaan klien, misalkan seorang Advokat yang diwajibkan untuk tetap menjaga keamanan rahasia [data] klien yang sedang ditanganinya, tidak sedikit klien yang secara khusus meminta kepada Advokat itu agar tetap menyembunyikan rahasia bahwa si-klien telah menggunakan jasa advokat di maksud. Jadi keperluan privacy disini adalah untuk kepentingan pihak ketiga.
Bahkan, kita tak perlu segan untuk meminta kepada saudara-saudara kita yang terhubung melalui facebook agar tetap merahasiakan data facebook kita, walau mereka mengetahui siapa jati-diri kita.
Apakah menerapkan privacy ini identitas kita sepenuhnya tidak terbuka? tidak juga, karena pada akhirnya anda akan tetap menemukan cara untuk mengungkapkan siapa diri anda yang sebenarnya, bahkan juga untuk menjalin hubungan bisnis.
Membangun citra melalui facebook [demikian juga melalui website atau suatu blog] memerlukan suatu proses yang panjang. Jangan sekalipun mempertaruhkan nama anda dengan mengaku atau mengungkapkan jati diri orang lain, karena hal ini akan memiliki resiko yang sangat besar dan/atau akan membahayakan teman anda sendiri. Melalui internet kita bisa berbagi berbagai pengetahuan, menjalankan bisnis, namun bukan saling menukar identitas semata. Pemanfaatan privacy setting tidak mengartikan bahwa kita membatasi diri untuk mencari teman atau berhubungan teman baru, karena tindakan ini tetap dapat dilakukan secara leluasa. Ibarat kemampuan anda mengendarai sebuah mobil, anda tetap dapat mengendarai dalam kecepatan tinggi, namun tetap memperhatikan adanya ketersediaan sabuk pengaman, roda-ban yang baik, rem serta alat pengaman lain yang setiap saat anda butuhkan.
Berbagai fenomena dari para pengguna facebook, antara lain banyak yang terperosok atau terjebak karena sedemikian terbukanya kumpulan foto yang mereka miliki baik itu diperoleh karena up-load pribadi ataupun karena kiriman [tag] dari teman lain. Keterbukaan inilah yang telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak [tentunya yang berkepentingan] untuk memanfaatkan celah keterbukaan foto, misalkan sebagai tuduhan awal untuk adanya bukti perselingkuhan, atau sebagai upaya awal untuk mendeteksi dan memuaskan rasa curiga yang tak memiliki dasar hukum.
- have a nice friend on facebook -

23 February, 2010

Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata


Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Pasca bergulirnya era reformasi pada tahun 1998, salah satu bisnis yang menjamur adalah bisnis jasa hukum, khususnya dalam bentuk kantor advokat.
Bersamaan dengan itu, pilihan profesi hukum tiba-tiba menjadi populer, pendidikan tinggi hukum pun menjadi idaman para lulusan sekolah menengah. Fenomena ini konon muncul karena kesadaran warga negara atas hak-hak hukum pasca reformasi cenderung meningkat.
Perselisihan antar individu atau antara individu dengan subyek hukum lainnya, termasuk dengan institusi negara sekalipun, dengan mudahnya bermuara ke pengadilan. Kondisi ini semakin didukung maraknya restrukturisasi perusahaan khususnya perbankan akibat krisis moneter.
Sejarah keberadaan kantor advokat di Indonesia dapat dikatakan sama tuanya dengan usia bangsa ini. Sebagai ilustrasi, Yap Thiam Hien, seorang icon di kalangan advokat Indonesia, telah mendirikan kantor pengacara pertamanya bersama-sama dengan John Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar pada tahun 1950. Jauh sebelum Yap, telah berkiprah sejumlah advokat yang juga dikenal sebagai pejuang nasional seperti Besar Mertokusumo, Sartono, Ishak, Maramis, Soejoedi, dan M. Yamin.
Meskipun sudah eksis cukup lama, perangkat hukum yang khusus mengatur tentang bentuk badan hukum sebuah kantor advokat belum ada. Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Bahkan UU No. 18 Tahun 2003 yang secara khusus mengatur tentang Advokat sekalipun tidak memuat ketentuan mengenai bentuk badan hukum kantor advokat. Alhasil, rujukannya masih bertumpu pada peraturan ‘warisan kolonial’, yakni KUH Perdata dan KUHD.
Secara umum, bentuk hukum sebuah kantor advokat berkisar pada dua, yakni persekutuan perdata dan firma. Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya.
Persekutuan Perdata berakhir atau bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Firma lebih unggul
Sementara itu, firma sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma harus didirikan dengan akta notaris, namun demikian jika firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian dengan tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri. Kemudian Akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara.
Firma dianggap bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, dalam prakteknya, pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar. Seringkali terjadi seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harua dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga. Apabila suatu firma jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang firma sekaligus menjadi hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi.
Setiap sekutu firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan salah satu sekutu firma akan menjadi tanggung jawab sekutu yang lain. Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung jawab tanggung-menanggung atau tanggung jawab solider.
Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Dewasa ini, kebutuhan akan jasa hukum cenderung meningkat yang artinya kebutuhan akan profesi advokat juga melambung. Sayangnya, hingga kini pengaturan tentang kantor advokat sangat minim. Untuk itu, UU Advokat yang awalnya hanya diproyeksikan untuk memperjelas status dan kedudukan profesi advokat sudah saatnya direvisi. UU Advokat seyogyanya juga mampu menciptakan kepastian dan ketertiban bagi dunia advokat.
Sumber : www.hukumonline.com [18/10/07]

VOC, Korporasi Multinasional yang Digagas Seorang Pengacara


Selain banyak disebut sebagai korporasi multinasional pertama didunia, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) juga disebut sebagai ibu dari bentuk usaha joint-stock companies (JSC). JSC adalah persekutuan yang modalnya terbagai atas saham. Karena bukan merupakan badan hukum, tanggungjawab pemegang saham tidak terbatas. Meski begitu, setidaknya resikonya dibagi-bagi. VOC juga tercatat sebagai perseroan pertama yang mengeluarkan saham.
Sebelum VOC berdiri, pelayaran pertama ke Hindia Belanda telah dilakukan oleh beberapa pengusaha Belanda dipimpin Cornelis de Houtman pada tahun 1596. Mereka sempat singgah di Banten, kemudian ke Madura. Meski saat itu Hindia Belanda dikuasai Portugis, pelayaran tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Persaingan para pengusaha yang semakin sengit, dan kesulitan untuk bekerja sama membuat ‘pemerintah’ Belanda yang saat itu masih berupa kumpulan provinsi (Republiknya sendiri baru berdiri pada 1648) mensponsori terbentuknya suatu entitas tunggal yang kemudian diberi hak monopoli.
Alhasil pada 1602 didirikanlah VOC lewat sebuah piagam oleh kumpulan provinsi dengan batasan waktu yang dapat diperpanjang. VOC bertanggungjawab atas dimulainya penjajahan di Indonesia. Pendirian VOC (yang kemudian dinyatakan bangkrut pada 1798) menerabas praktek lazim masa itu, dimana sebuah perusahaan biasanya hanya berumur satu ekspedisi sebelum dibubarkan.
Adalah Jan Van Olenbarneveldt, seorang pengacara dan sekretaris provinsi (raad pensionaris) Holland, inisiator berdirinya sebuah perusahaan yang berhasil menguasai dunia dalam dua abad masa hidupnya. Sebagai calon bapak dari VOC, Olenbarneveldt mengadakan perjalanan ke beberapa kota menjajakan konsep pembentukan VOC kepada para pemimipin daerah dan calon investor.
Entitas ‘bentukan’ Olenbarneveldt ini diberi kekuasaan yang sangat luas, mengingat statusnya sebagai perusahaan. Hak istimewa yang tercantum dalam Piagam pendirian VOC meliputi monopoli perdagangan di timur jauh, dan hak untuk bertindak layaknya negara. Mereka diberi kebebasan untuk merekrut pasukan, membuat kapal-kapal, memulai perang, mencaplok suatu daerah, mendirikan dan menduduki benteng-benteng, memungut pajak, negosiasi dengan para kepala suku atas nama pemerintah.
Berbeda dengan organisasi perusahaan masa kini, struktur perusahaan joint-shares ini kompleks. Kompeni memiliki enam kamar (kamers), yakni Amsterdam, Delft, Rotterdam, Zeeland, Hoorn, dan Enkhuizen. Masing-masing kamar memiliki hak suara yang berbeda-beda. Keenam kamar ini menunjuk direksi berjumlah 17 orang yang disebut Heeren XVII. Mirip lembaga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ada kini, Heeren berkumpul setiap waktu tertentu.
Lewat pertemuan para Heeren, ditentukanlah kebijakan umum perusahaan dan membuat kapal serta gudang-gudang. Para Heeren juga biasanya memberi perintah yang cukup spesifik kepada para nahkoda kapal. Di Timur Jauh, diangkat seorang Gubernur Jenderal yang bertindak sebagai administrator oleh Heeren XVII. VOC yang berpusat di Batavia Kompeni mulai mencapai masa keemasan saat Jan Pieterszoon Coen menduduki kursi gubernur jenderal, dan melakukan penyerbuan dan pembantaiannya di wilayah Indonesia.
Melalui penjualan saham-saham kepada publik, VOC berhasil mengumpulkan modal dasar sejumlah 6,424,588 gulden dari lima kamers. Sebuah jumlah besar ketika itu. Hal ini disebabkan saham dapat dimiliki secara luas (tidak hanya oleh orang Belanda) dan dapat diperjual-belikan. Kamer Amsterdam adalah pengumpul modal terbanyak, sehingga merupakan pihak paling berpengaruh dalam pengambilan keputusan.
Pada 1603, VOC mendirikan kantor dagang pertamanya di Banten. Setelah itu kantor dagang juga mulai didirikan di Jayakarta (Batavia) pada 1611. VOC mulai menjajah Indonesia pada 1619, yakni tahun pengangkatan JP Coen sebagai gubernur jenderal. JP Coen menyerang batavia dengan kekuatan besar yang mereka bawa dari Banten. Rute perdagangan VOC ialah sepanjang Asia seperti China, Jepang, India, dan Persia.
Monopoli perdagangan dan penguasaan atas jajahannya menjadikan VOC perusahaan privat terkaya di dunia pada 1669. Kompeni memiliki 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 20,000 pelaut, 10,000 tentara, 50 ribu pekerja, dan pembayaran dividen 40 % dari keuntungan perusahaan.
Karena piagam pendiriannya tidak diperpanjang, VOC dibereskan pada akhir abad XVIII. Banyak masalah yang melatar belakangi, seperti perang dengan Inggris, salah urus dan korupsi. Utang kompeni sebesar 110 juta gulden, dan wilayah kekuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Belanda.
sumber : http://www.hukumonline.com

19 February, 2010

Perbedaan Kapal Menurut Tenaga Pendorongnya


Apabila kita mengambil tenaga pendorong (mesin) sebagai dasar [W. P. Lumintang], maka kapal-kapal dapat dibagi menjadi ;
  1. Jenis kapal-kapal dengan mesin diesel (motor vessel)
  2. Jenis kapal-kapal dengan tenaga uap (stoam vessel)
  3. Jenis kapal-kapal turbin (turbine vessel)
  4. Jenis kapal-kapal dengan tenaga atom (nuclear vessel)
Jenis-jenis kapal yang tidak dipakai dalam perdagangan angkutan laut adalah sebagai berikut :
  1. Kapal-kapal perang
  2. Kapal-kapal patroli (polisi, bea dan cukai, serta kapal penjaga laut dan pantai)
  3. Kapal-kapal negara
  4. Kapal-kapal tunda
  5. Kapal-kapal pencari dan penolong (search dan rescue)
  6. Kapal-kapal kabel
  7. Kapal-kapal pemecah es (ice breaker)
  8. Kapal-kapal penangkap ikan paus, dan lain-lain.

Perbedaan kapal berdasarkan fungsinya


Menurut W. P. Lumintang Nakhoda P. B membedakan kapal salah-satunya berdasarkan fungsinya yang memiliki pengertian :
  1. Kapal penumpang (passenger ship). Jenis kapal-kapal ini dibangun dengan tujuan selain membawa penumpang, juga mempunyai palka (hatch) untuk muatan, khususnya barang-barang kepunyaan para penumpang dan juga surat-surat (mail) dan paket-paket.
  2. Kapal barang (cargo ship). Jenis kapal ini dibangun dengan tujuan utama mengangkut muatan, terutarna muatan-muatan umum (general cargoes).
  3. Kapal barang/penumpang (cargo passenger ship). Jenis kapal memenuhi syarat-syarat sebagai kapal barang maupun kapal. penumpang. Jadi, kapal ini mempunyai akomodasi sejumlah penumpang dan palka untuk muatan.
  4. Kapal tangki (tankers). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan-muatan curah, misalnya minyak mentah dan hasil produksinya.
  5. Kapal gandum (grain ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan curah, misalnya gandum dan semacamnya.
  6. Kapal bijih besi (core carrier). Jenis kapal ini dibangun khusus, untuk mengangkut muatan bijih-bijih besi.
  7. Kapal muatan dingin (refrigerated ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan yang memerlukan suhu rendah, misalnya buah-buahan, daging, ikan dan lain-lain.
  8. Kapal tangki khusus (special liquid cargo ship). Istilah kapal tangki biasanya langsung diartikan sebagai kapal yang dibangun untuk membawa minyak mentah dan hasil-hasil produksi yang masih berwujud cairan seperti bahan kimia, minyak, gas, dan air gula (molasses).
  9. Kapal (container). Jenis kapal ini mempunyai sistem muatan dan bongkar yang sangat cepat disebabkan oleh muatan-muatan yang diangkut telah diisi didalam kotak-kotak yang disebut "container".
  10. Kapal hewan. Kapal yang dibangun selain dari mengangkut muatan-muatan umum (general cargoes), dapat juga membawa hewan, misalnya sapi dan lain-lain.
Sebagai perbandingan pengertian kapal berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 36, yaitu : Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk & jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengertian menurut pembentuk UU sebagai berikut :
  1. Kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat pengerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, kapal dengan tenaga nuklir ;
  2. Kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar ;
  3. Kapal tunda yaitu kapal yang digerakkan dengan alat penggerak kapal lain ;
  4. Kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan diatas permukaan air atau diatas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal¬-kapal lainya yang mempunyai kriteria tertentu ;
  5. Kendaraan dibawah permukaan air adalah jenis kapal yang bergerak dibawah permukaan air ;
  6. Alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah¬pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan disuatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya, hotel terapung, tongkang akomodasi (accommodation barge) untuk penunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (Mobile Offshore Drilling Unit/MODU).

13 February, 2010

Asal Muasal Kalender Imlek



Keputusan Presiden No.19 Tahun 2002 : Menetap Hari Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Nasional, berlaku sejak tanggal 9 April 2002. Happy Shin Chia, Valentine + selamat berbahagia dalam perayaan @ 14 februari 2010.

Asal Muasal Kalender Imlek
Tahun Baru Imlek muncul dari tradisi masyarakat agraris Tiongkok. Penanggalan ini sangat cocok bagi petani karena penanggalan tersebut perhitungan musim, peredaran matahari, serta uraian penjelasan mengenai iklim, maka penanggalan tersebut jadi populer dan disebut juga Long Lek (penanggalan petani). Hal inilah yang disyukuri petani, karena selain panen, masa itu baik untuk menanam kembali untuk musim berikutnya. Dengan demikian, selain suasana syukur, Imlek juga munculnya harapan baru untuk masa depan (musim) yang lebih baik.

Kaisar Han Bu Tee (140-86 SM) dari Dinasti Han (206 SM-220) menetapkan ajaran Kongfuzius (Kong Hu Chu) sebagai agama resmi, dan penanggalan yang dianjurkan oleh Kong Hu Chu, yaitu He Lek resmi dipakai semua orang, baik masyarakat maupun pemerintahan dan tahun pertamanya dihitung dari tahun kelahiran Kong Hu Chu, yaitu tahun 551 SM, dengan demikian penanggalan Imlek dan penanggalan masehi berselisih 551 tahun. Oleh karenanya jika tahun masehi saat ini 2005, maka tahun Imleknya menjadi 2005 + 551 = 2556. Karena dihitung sejak Kong Hu Chu lahir maka tahun Imlek lazim disebut sebagai Khongculek.

Sistem penanggalan Imlek ini digunakan juga dalam kehidupan keagamaan di antara umatnya di Jepang, Korea, Vietnm, Taiwan, Burma, dan negara lainnya meskipun dengan nama yang diucapkan berbeda-beda tetapi merayakan hari tahun barunya sama. Bahkan di lingkungan agama Budha Sekte Mahayana yang berkembang di kawasan Asia Timur juga menggunakan penanggalan Imlek guna menentukan hari-hari suci keagamaannya.

Perhitungan penanggalan Imlek semula didasarkan atas peredaran bulan mengelilingi bumi (lunar calender), dan telah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi. Uniknya perhitungan penanggalan ini juga didasarkan atas peredaran bumi mengelilingi matahari (solar calender), seperti penanggalan masehi. Maka terjadi penyesuaian yaitu melalui mekanisme yang dikenal sebagai 'Lun Gwee' (bulan ulang) atau penyisipan 2 (dua) bulan tambahan setiap 5 (lima) tahun. Dengan adanya penyesuaian ini maka lebih tepat disebut penanggalan Imyanglek (sistem lunisolar).

Dalam sejarah tercatat, penanggalan Imlek dimulai sejak tahun 2637 SM, sewaktu Kaisar Oet Tee / Huang Ti (2698-2598 SM) mengeluarkan siklus pertama pada tahun ke-61 masa pemerintahannya. Penanggalan Imlek sebutan asalnya adalah He Lek, yakni Penanggalan Dinasti Ke / Hsia (2205-1766 SM), di mana pertama kali mengenalkan penanggalan berdasarkan solar, dan penetapan tahun barunya bertepatan dengan tibanya musim semi. Dinasti Sing/Ien (1766-1122 SM) menetapkan tahun barunya mengikuti Dinasti He, yakni akhir musin dingin.

Kong Hu Chu yang hidup pada zaman Dinasti Cou / Chin (1122-255 SM) merasakan bahwa sistem penanggalan yang dipakai Dinasti Ciu kurang mempunyai nilai praktis, yaitu karena tahun baru jatuh pada hari Tangcik (Tung Ze). Saat itu hari tengah musim dingin maka pendapat Khong Hu Chu, penanggalan Dinasti He yang paling tepat, hal itu dapat diketahui dari Sabda Kong Hu Chu : "Pakailah penanggalan Dinasti He ..." Kitab Sabda Suci (Lun Gi / Lun Yu) jilid XV : 11.

Tahun Baru Khon Hu Chu (Imlek) selalu jatuh pada bulan baru (Chee It / Chu Yi) setelah memasuki Tai Han (T Kan) 21 Januari (Great Cold - saat terdingin), sampai dengan tibanya Hi Swi (Yi Suei) 19 Februari (spring showers - hujan musim semi).

Tahun Baru Imlek Tiongkok atau Festival Musim Semi sama seperti Hari Natal di Barat adalah hari raya tradisional yang paling besar di Tiongkok. Meskipun seiring dengan perubahan zaman, isi yang terkandung dalam Tahun Baru Imlek dan cara merayakannya sudah berubah, tapi Tahun Baru Imlek dalam kehidupan rakyat Tiongkok tetap berposisi penting tak tergantikan.

Tahun Baru Imlek Tiongkok konon sudah bersejarah 4,000 tahun lebih. Tapi pada permulaan, hari raya itu tidak disebut sebagai Tahun Baru Imlek, dan juga tidak dirayakan pada hari yang tetap. Kira-kira pada tahun 2100 Sebelum Masehi, rakyat Tiongkok pada waktu itu menyebut rotasi Bintang Jupiter sebagai “Sui”, yakni satu tahun, maka Tahun Baru Imlek pada waktu itu disebut sebagai “Sui”. Pada tahun 1000 Sebelum Masehi, rakyat pada waktu itu menamakan Tahun Baru Imlek sebagai “Nian”, dengan artinya panen.

Menurut adat istiadat masyarakat Tiongkok, Tahun Baru Imlek dalam arti makro dimulai dari tanggal 23 bulan 12 Imlek, dan berlangsung sampai hari Cap Goh Meh yang jatuh pada tanggal 15 bulan pertama Imlek, dengan masa perayaan berlangsung selama tiga minggu. Di antaranya, malam tanggal 30 bulan 12 atau “chuxi” dalam bahasa Tionghoa dan tanggal pertama bulan pertama Imlek paling meriah, dan merupakan puncak perayaan Tahun Baru Imlek.

Lain tempat, lain adat istiadatnya. Memang rakyat di berbagai daerah di Tiongkok mempunyai kebiasaan perayaan Tahun Baru Imlek yang tidak sama, tapi tradisi seisi keluarga berkumpul untuk menyambut kedatangan Tahun Baru Imlek pada malam tanggal 30 bulan 12 Imlek, yaitu malam menjelang Tahun Baru Imlek adalah kebiasaan yang sama baik bagi penduduk di bagian utara maupun di selatan.

Pada malam menjelang Tahun Baru Imlek, rakyat Tiongkok mempunyai tradisi menyambut kedatangan tahun yang baru tanpa tidur. Kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek beraneka ragam, antara lain, pertunjukan opera, tari naga atau barongsai, jakungan, pekan kelenteng dan sebagainya, dan di mana-mana penuh suasana riang gembira. Selama Festival Tahun Baru Imlek, banyak pula orang yang menonton TV di rumah, karena selama liburan Festival Tahun Baru Imlek, acara televisi memang lebih menarik daripada hari-hari biasaya.

Memasang kuplet dan gambar tahun baru serta lampion berwarna-warni adalah kegiatan yang sangat digemari rakyat untuk merayakan Tahun Baru Imlek.

Seiring dengan meningkatnya taraf hidup rakyat, cara perayaan Tahun Baru Imlek pun lebih bervariasi. Di antaranya, bertamasya ke luar negeri kian hari kian menjadi mode bagi rakyat Tiongkok untuk merayakan Tahun Baru Imlek.


Tahun Baru Imlek Dengan Mitos dan Ritual di Dalamnya

Tahun Baru Imlek 2561 tahun ini jatuh pada pada hari Minggu tanggal 14 Febuari 2010 Masehi. Hari raya ini merupakan hari pertama dalam bulan pertama dari sistem kalender yang dipakai oleh orang Tionghoa. Imlek merupakan sistem kalender lunisolar yaitu gabungan dari sistem kalender bulan dan kalender matahari. Tahun Baru Imlek dikenal juga sebagai Tahun Baru China dan Festival Musim Semi (Chun jie). Perayaan tahun baru ini tentunya tidak bisa lepas dari segala mitos dan ritual yang melekat kuat di dalamnya.

Asal Muasal peringatan Tahun Baru Imlek ini pun mempunyai kisah tersendiri. Konon pada dahulu kala pada tepat setiap musim semi tiba di akhir musim dingin masyarakat sering diganggu binatang buas yang bernama Nian.

Binatang buas ini datang dari dasar lautan untuk memakan manusia. Masyarakat mengetahui bahwa Nian ini takut akan bunyi yang keras. Karena itu untuk mencegahnya datang, mereka memukul beduk, gong dan membakar bambu yang akan menimbulkan suara ledakan (terakhir ini telah diganti dengan petasan, setelah diketemukannya mesiu pada dinasti Sung).

Mulai saat itu setiap akhir musim dingin, masyarakat merayakan tahun baru imlek dengan membakar petasan dan memainkan barongsai untuk mengusir segala yang jahat dan menyambut datangnya musim semi.

Imlek secara tradisi telah diperingati oleh masyarakat Tionghoa seluruh dunia sejak ribuan tahun lalu. Dari buku kuno diketahui Imlek dirayakan di Tiongkok 4699 tahun yang lalu oleh raja pertama Huang Ti. Secara tradisi penyambutan Imlek diisi dengan aktivitas menjadi baru mulai dari mendandani rumah dan dirinya sendiri dengan pakaian dan semangat baru.

Yik Nien Fuk Se, Wan Siang Keng Sin artinya datangnya tahun baru mengubah segalanya menjadi baru.

Warga Tionghoa kini menghabiskan hari-harinya mempersiapkan Imlek dengan membuat aneka macam kue keranjang atau kue tar, membersihkan rumah dan tempat ibadah serta menyiapkan angpao. Sementara yang laki-laki akan membersihkan pekarangan atau mencat rumah.
Segala rangkaian prosesi perayaan Tahun Baru Imlek ini dimulai dengan suatu ritual yang dinamakan Cap Ji Gwee Jie Shie (tanggal 24 bulan ke-12 Imlek), yang jatuh pada hari Minggu, 14 Febuari 2010.

Pada permulaan hari itu, sesuai tradisi, orang Tionghoa menyalakan puluhan hio (dupa bergagang) berketinggian tiga meter di klenteng-klenteng. Bagi yang tidak mampu membeli itu, pelaksanaan sembahyang cukup dengan hio biasa, lilin kecil, minyak nabati, serta sesaji buah-buahan, kue serba manis, dan pembakaran hu (kertas merang bergambar kuda terbang).

Ritual ini juga sering disebut dengan Shang Sheng. Shang Sheng merupakan salah satu dari rangkaian ritual keagamaan pemeluk agama Khong Hu Cu, meski kemeriahannya tak semencolok pada Malam Tahun Baru Imlek, dan Cap Go Mee atau hari ke-15 Tahun Baru Imlek.
Rangkaian kegiatan menyambut tahun baru Imlek dimulai dengan sembahyang syukuran tutup tahun imlek 2558 atau Sam Sip Pu mulai 6 Februari mulai pagi hingga malam. Acara persembahyangan Tahun Baru sendiri, dimulai menjelang tengah malam hingga besok paginya.

Biasanya pada malam sebelum tahun baru atau Chu Si Ye, seluruh anggota keluarga harus kumpul bersama dan makan Thuan Yen Fan (makan malam sekeluarga). Jika ada keluarga yang tidak sempat atau berhalangan untuk pulang ke rumah, di meja akan disiapkan mangkok dan sepasang sumpit yang mewakili yang tidak sempat datang tadi.

Sayur yang disajikan cukup banyak dan mengandung arti tersendiri, seperti Kiau Choi yang melambangkan panjang umur, ayam rebus yang disajikan utuh melambangkan kemakmuran untuk keluarga. Sedangkan bakso ikan, bakso udang dan bakso daging melambangkan San Yuan atau tiga jabatan yaitu Cuang Yuen, Hue Yuen dan Cie Yuen. Tiga jabatan tersebut adalah jabatan yang sangat dihormati masyarakat Tionghoa pada jaman kekaisaran dahulu.

Juga ada Kiau Se atau pangsit yang bentuknya dibuat mirip dengan uang perak zaman dulu. Menurut kepercayaan, makan Kiau Se akan mendatangkan rejeki. Malahan sesuai tradisi di antara pangsit tersebut salah satunya akan diisi dengan koin. Bagi yang mendapatkan koin tersebut konon akan mendapatkan rejeki besar.

Di meja juga disiapkan ikan yang dihias dan akan dimakan. Maknanya yaitu Nien nien yeu yi atau setiap tahun ada lebihnya. Ikan dingkis bertelur yang dikukus merupakan hidangan istimewa sebab diyakini dapat membawa keberuntungan di tahun baru.

Selain sajian-sajian itu yang menjadi tradisi di warga Tionghoa dalam menyambut Imlek adalah dengan menggunakan pakaian tidur berikut pakaian dalam yang masih baru. Maksudnya adalah untuk membuang kesialan tahun lalu. Pada malam tahun baru setelah berdoa dan makan malam, tidur dengan menggunakan pakaian tidur yang baru umumnya berwarna merah.

Pada hari pertama Sin Nien atau tahun baru, pertama yang akan dilakukan adalah sembahyang pada leluhur bagi yang ada altar di rumah. Bagi yang tidak punya altar, akan ke klenteng terdekat untuk sembahyang mengucapkan terima kasih atas lindungan Thien (Tuhan) sepanjang tahun. Setelah itu memberikan hormat kepada kedua orang tuanya, saling mengunjungi sanak keluarga dan kerabat dekat.

Selain itu bagi anak-anak muda mereka akan menyambut tahun baru dengan memasang petasan dan main barongsai yang mengandung arti mengusir segala yang jahat dan menyambut segala yang baik. Banyak pantangan yang tidak dilakukan pada hari tersebut. Seperti tidak menyapu dan tidak membuang sampah yang katanya akan mengusir rejeki keluar rumah.

Pantangan lainnya yaitu tidak boleh bertengkar atau mengeluarkan kata-kata fitnah dan tidak boleh memecahkan piring. Namun jika kebetulan secara tidak sengaja ada piring atau mangkok yang pecah, untuk penangkalnya harus cepat-cepat mengucapkan Sue sue Phing an yang artinya setiap tahun tetap selamat.

Pada hari kedua tahun baru adalah saatnya hue niang cia atau pulang ke rumah ibu. Hari ini bagi wanita yang sudah menikah akan pulang ke rumah ibunya dengan membawa Teng Lu yang merupakan bingkisan atau angpao (kantong merah kecil yang berisi uang) untuk ibu dan adik-adiknya. Secara tradisi Angpao atau Hung pau juga diberikan kepada anak-anak dan orang tua. Pada hari ketiga, mereka lebih banyak tinggal di rumah, tidak banyak melakukan perjalanan dan aktivitas.

Pada hari keempat adalah hari menyambut para dewa untuk kembali ke bumi. Konon menurut kepercayaan Dewa Dapur (Co Kun Kong) dan para dewa dari langit akan kembali ke Bumi. Pada hari kedatangan kembali para dewa-dewi itu, khususnya Dewa Dapur, akan disambut bunyi-bunyian antara lain dengan kentongan. Warga Tionghoa biasanya ke klenteng untuk Hi Fuk atau memohon kepada dewa untuk mendapatkan perlindungan dan rejeki. Sesaji yang dibawa biasanya berupa buah-buahan juga ciu cha (arak) dan teh.

Dihitung dari Shang Sheng, rangkaian persembahyangan menjelang dan sesudah Tahun Baru Imlek meliputi 21 hari. Bagi orang yang masih kental merayakannya secara lengkap, tiga pekan itu adalah saat-saat penuh makna bagi perawatan batin. Mereka berdoa, mawas diri, bersedekah, mohon pengampunan, berterima kasih kepada Thien (Tuhan), leluhur, orang tua dan orang-orang yang dituakan, dan mohon pertolongan kepada Tuhan dan para dewa agar sehat, selamat dan sejahtera di tahun yang baru.

Kebiasaan merayakan Imlek memang tidak harus dilakukan dalam pesta atau perayaan yang berlebihan. Yang paling penting adalah pergi ke Vihara, berdoa menghaturkan kasih dan persembahan ke Tuhan dan leluhur. Juga tidak lupa bersedekah. Prinsip di sini yaitu adat dijalankan, soal pesta nomor dua.

Imlek 2561 dilambangkan dengan shio Macan (Harimau) Demikianlah IMLEK 2561 ini sangat Istimewa karena bersimbul MACAN dimana majapahit juga bersimbul MACAN PUTIH, Perayaan IMLEK kali ini sudah dipersiapkan dengan Matang, Para Suhu / Sianshe / Biksu Sudah membuat membuat persiapan untuk mengatur Acara IMLEK MACAN RATU EMAS KEMBAR yang untuk mengulangi bisa makan waktu 300 tahun lebih. Karena unsur Kayu, Logam, Air, Tanah, Api / HO SWE MUK CING THO 5 unsur x 12 Shio tiap 60 tahun baru ada muncul Shio macan 1 Unsur untuk kembali ke unsur Emas x 5 jadi yiap 300 tahun baru ada Macan Ratu Emas Kembar lagi.

Pada dasarnya shio apa pun pasti mengalami kendala, hanya ramalan itu ada untuk mengingatkan kita agar berhati-hati dan sabar. Karena itu, warga Tionghoa lebih mengutamakan sembahyang bersama keluarga. Terutama kalau masih ada orang tua, berkumpul di rumah orang tua minta maaf dan kemudian bersyukur dengan makan bersama.

Happy Chinese New Year!
Gong Xi Fa Cai (Mandarin) and Gong Hey Fat Choy (Cantonese).

Gong Xi is congratulations or respectfully wishing one joy.
Fa Cai is to become rich or to make money.

From: Herman [ hmadriansyah@yahoo.co.id ] To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 13, 2010 1:59 PM Subject: OOT : Catatan tentang Tahun Baru Imlek

05 February, 2010

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata


Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.
Eksepsi dibagi menjadi 2 :
  1. Eksepsi Absolut ( menyangkut kompetensi pengadilan ) yakni :
a. Kompentensi absolut (pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG) Kompentensi absolut dari pengadilan adalah menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) termasuk juga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah (P4D)/ Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Pusat (P4P) & wewenang Kantor Urusan Perumahan (KUP)
b. Kompentensi Relatif ( Psl. 133 HIR/Psl59 RBG/Putusan MA-RI tgl 13-9-1972 Reg. NO. 1340/K/Sip/1971 ) Kompentensi relatif adalah menyangkut wewenang pengadilan. Eksepsi kompentensi relatif diajukan sebagi keberatan pada saat kesempatan pertama tegugat ketika mengajukan JAWABAN. Eksepsi Absolut yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ( Eksepsi van onbevoegdheid )
  1. Eksepsi Relatif : adalah suatu eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara yang harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawaban meliputi :
a. Declinatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwewang memeriksa perkara /gugatan batal/perkara yang pada hakikatnya sama dan/atau masih dalam proses dan putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
b. Dilatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang tidak menyangkut gugatan pokok sama sekali atau gugatan premature. ; Dilatoire Exeptie : mengajukan perlawanan, bahwa tuntutan belum sampai waktunya untuk diajukan, diantaranya oleh karena masih ada perjanjian yang belum dipenuhi atau oleh karena jangka waktunya belum terlewat atau oleh karena tergugat masih sedang berada di dalam waktu pertimbangan (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
c. Premtoire Exceptie : Adalah eksepsi menyangkut gugatan pokok atau meskipun mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukan tambahan yang sangat prinsipal dan karenanya gugatan itu gagal
d. Disqualification Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bukan pengugat yang seharusnya mengugat, atau orang yang mengajukan gugatan itu dinyatakan tidak berhak.
e. Exceptie Obscuri Libelli : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur ( Psl 125 ayat (1) HIR/Ps 149 ayat (1) RBG
f. Exceptie Plurium Litis Consortium : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya digugat yang lain juga digugat. Hal ini karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap.
g. Exeptie Non–Adimpleti Contractus : Adalah eksepsi yang menyatakan saya tidak memenuhi prestasi saya, karena pihak lawan juga wanpresetasi. Keadaan ini dapat terjadi dalam hal persetujuan imbal balik.
h. Exceptie : yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai hukum tetap (azas ne bis in idem atau tidak dapat diadili lagi) Psl. 1917 BW ne bis in idem terjadi bila tututan berdasarkan alasan yang sama, dimajukan oleh dan terhadap orang yang sama dalam hubungan yang sama.
i. Exceptie Van Litispendentie : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang sama masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada kepastian hukum)
j. Exceptie Van Connexteit : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa perkara itu ada hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan/Instansi lain dan belum ada putusan.
k. Exceptie Van Beraad : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan belum waktunya diajukan
Eksepsi relatif tidak hanya terbatas pada alasan–alasan seperti diatas. Dalam praktek dapat juga menjadi alasan mengajukan eksepsi relatif sebagai berikut :
a. Posita dan Petitum berbeda, misalkan terdapat hal–hal yang dimintakan dalam pentitum padahal sebelumnya hal itu tidak pernah disinggung dalam posita, Petitum tidak boleh lebih dari posita.
b. Kerugian tidak dirinci : dalam hal timbulnya kerugian harus dirinci maka kerugian mana harus dirinci satu persatu. Jika tidak dirinci dalam gugatan juga menjadi alasan mengajukan eksepsi.
c. Daluwarsa : suatu gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu Daluwarsa , maka hal tersebut menjadi alasan eksepsi.
d. Kualifikasi perbuatan Tergugat tidak jelas : Perumusan perbuatan/kesalahan tergugat yang tidak jelas akan menjadi alasan tergugat untuk mengajukan eksepsi.
e. Obyek gugatan tidak jelas : Obyek gugatan harus jelas, dapat dengan mudah dimengerti dan dirinci ciri–cirinya. Ketidak-jelasan obyek gugatan akan menjadi alasan bagi Tergugat mengajukan eksepsi.
f. Dan lain-lain eksepsi : eksepsi tersebut berbeda dengan jawaban (sangkalan) yang ditujukan terhadap pokok perkara. Sebaliknya eksepsi adalah eksepsi yang tiudak menyangkut perkara. Eksepsi yang diajukan tergugat kecuali mengenai tidak berwenangnya hakim (eksepsi absolut) tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah–pisah tetapi harus bersama–sama diperiksa dan diputuskan dengan pokok perkara (Pasal 136 HIR/Psl 162 RBG). Intisari dari isi eksepsi adalah agar Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak berwenang memeriksa perkara ( Psl 1454,Psl 1930,Psl 1941 BW, Psl 125/Psl 149 RBG, Ps 133 HIR/Psl 159 RBG dan Psl 136/Psl 162 RBG)