27 August, 2010

Larangan Mengakses Sistem Elektronik Orang Lain

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 30 Jo. Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 33 Jo. Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Virus komputer berdampak merusak jaringan begitu pula terhadap data, tidak dapat dihindari dalam media publik seperti internet. Terlebih dengan adanya aktivitas para Hacker dan Cracker baik sebagai pencuri data dan informasi sampai yang merusak sistem komputer. Untuk menghadapi kendala ini, pengguna internet [pemilik perangkat komputer dan jaringan yang terhubung ke internet] harus berhati-hati dalam mempersiapkan sistem pengamanan yang baik agar terhindar dari resiko kerusakan dan kehilangan data [Budi Sutejo,2001,7]. Ada dua kategori bagi orang yang beroperasi masuk ke dalam sistem jaringan komputer, seseorang belum dapat disebut cracker karena Hacker-pun bekerja hampir sama, namun yang membedakan adalah tujuannya. Misalkan sebuah Team Hacker yang dibentuk dan bekerja untuk menguji sistem keamanan computer klien, dilaksanakan setelah mereka memasuki sistem dengan segala cara, baik elektronik maupun fisik. Team ini tidak merusak, hanya melakukan pencatatan dan pelaporan untuk perbaikan sistem. Hacker untuk kelas tinggi malah berusaha sedapat mungkin tidak meninggalkan jejak. Yang membedakan antara hacker dan cracker adalah bagaimana mereka memegang kode etik.
  1. Hacker : seorang hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik yang walau tidak tertulis tetap tetap dipegang teguh. Mereka cenderung bertujuan untuk pencapaian pengetahuan teknis, dan kadang bekerja ala Robin Hood. Yaitu masuk untuk mencari kelemahan sekuriti dan memperbaikinya, semua itu berlandaskan demi kepentingan publik. Etika hacker ini dijabarkan oleh Steven Levy dalam bukunya tentang Hacker. Klub hacker Jerman papan atas seperti Computer Chaos Club (CCC) yang didirikan sejak tahun 1980-an ini, cukup ketat memegang etika hacker ini.
  2. Cracker : bila para hacker ini sudah mencoba masuk dan melakukan tindakan/upaya yang merusak, cenderung bertindak untuk kepentingan pribadi serta jauh dari kepentingan publik, maka modus seperti ini lebih tepat bila disebut cracker. Kejadian bobolnya beberapa situs yang dapat beresiko terhadap kepentingan orang banyak makin menunjukkan kecenderungan ke arah vandalisme dan penampilan gaya cracker dari pada hacker sejati.