- Prinsip kehati-hatian [Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]
- Prinsip Menjaga Rahasia Nasabah [Pasal 1 (28) Undang-Undang No.10 Tahun 1998] ; dan
- Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer Principles [KYC] diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003
Pentingnya hal ini untuk diwaspadai, karena kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jasa bank sudah sering terjadi, bahkan bisa jadi korban dari pelaku kejahatan perbankan adalah pemilik asli rekening Tabungan itu sendiri, yaitu dengan adanya modus pembukaan rekening Bank asli tetapi palsu. Kondisi ini dapat dicegah dengan cara menerapkan ketiga prinsip diatas secara disiplin & berkesinambungan, terutama prinsip KYC yang diantaranya mengatur kewajiban Bank menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah dan menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah.
Dalam contoh kasus sederhana, misalkan
Selanjutnya, apabila korban ingin menyeret kasus ini ke Meja hijau, sudah pasti
Disinilah peranan penting petugas bank ketika menerima nasabah tabungan untuk menerapkan prinsip KYC. Tidak perlu tergesa-gesa untuk menerima setoran awal dari nasabah walau dalam jumlah yang wajar. Petugas bank seharusnya bertanya kepada nasabah secara teliti dan mengadakan klarifikasi secara detail, terutama bagi orang yang akan membuka rekening ke-dua dan seterusnya pada Bank yang sama. Jika perlu petugas Bank harus menolak pembukaan rekening, apabila ada indikasi pemberian data yang tidak benar, dan tujuan pembukaan rekening tabungan tidak “logis”, misalkan seorang nasabah membuka rekening tabungan hingga 4 buah pada satu bank, dan ketika di-verifikasi terdapat perbedaan data yang prinsipil antara rekening tabungan yang satu dengan yang lainnya.
Penolakan seperti ini wajar dilakukan, karena kemungkinan besar “pencuri-identitas” tidak mengetahui bahwa pembukaan rekening tabungan berdasarkan identitas palsu tersebut, adalah rekening kedua dari pemilik identitas asli. Pentingnya penolakan tersebut diterapkan petugas bank, yaitu untuk menghindari munculnya korban yang tidak perlu, karena dalam suatu kejahatan dengan menggunakan rekening berdasarkan identitas palsu, minimum akan muncul 2 korban sekaligus. Pertama si-korban yang telah mentransfer ke rekening palsu [bisa saja lebih dari 1 orang], dan korban kedua adalah pemilik identitas asli yang telah dipalsukan identitasnya untuk membuka rekening aspal. Akibat kegagalan menerapkan KYC terhadap si-pelaku kejahatan yang telah berhasil membuka rekening tabungan, maka setelah melakukan kejahatan, secara gemilang ia akan menarik seluruh uang [via ATM] lalu menghilang tanpa bekas. Yang lebih membahayakan, apabila si-pencuri identitas membuka rekening tabungan Bank lebih dari satu bank. Sehingga didukung kelalain Bank dalam menerapkan KYC, hal ini akan semakin menimbulkan banyak korban dan ketidak-percayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap jasa perbankan.
Oleh karenanya prinsip KYC dalam penerapan sebaiknya tidak dibatasi Bank hanya untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena prinsip ini sangat efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum pidana atau-pun perdata, yang menggunakan jasa bank melalui pembukaan rekening tabungan dengan identitas palsu. Sebaliknya lawan dari Prinsip Know Your Customer, yaitu kewajiban setiap nasabah mengenal dengan baik Petugas Bank [guna mencegah adanya konspirasi negatif antara petugas bank dengan pihak lain]. Sehingga diharapkan dengan adanya “prinsip saling mengenal antara nasabah dan petugas bank”, Bank semakin mudah menjalankan kewajibannya dalam melindungi nasabah selaku konsumen Bank.
Jakarta, Agustus-September 2006
Penulis Advokat - Robaga Gautama Simanjuntak