26 November, 2008

PJM Saikoo Sikikan - Pidato Radio Gunseikan, Jakarta, 1-1-1605

P. J. M. SAIKOO SIKIKAN
PIDATO RADIO GUNSEIKAN
Pada hari permulaan Tahun Baru

Pada hari permulaan tahun Syoowa 20 ialah tahun Kooki 2605 yang menggembirakan ini, saya bersama-sama tuan-tuan sekalian penduduk di Jawa dengan terharu mendoa akan dirgahayu J.M.M. Tennoo Heika.
Disamping itu kita semua mendoa pula dengan keiklasan hati bagi arwah-arwah prajurit-prajurit yang telah meninggal di medan perang didaerah Timur, Utara, Selatan dan Barat untuk membela kebenaran dan keadilan yang abadi dengan menghancur-leburkan musuh, serta mengucapkan syukur dan terima kasih kepada opsir-opsir dan prajurit-prajurit Balatentara Dai Nippon dan negeri-negeri seperjuangan, yang sekarang sedang berperang di garis depan dengan gagah-perwira dan tidak mengenal lelah.
Peribahasa Nippon mengatakan “Rencana Buat Satu Tahun harus dilaksanakan mulai pada hari permulaan tahun”, dan berarti bahwa bulan 1 adalah waktu untuk membaharui semangat dan meneguhkan ketetapan hati, yang menjadi pokok dasar bagi tujuan kita untuk satu tahun itu. Jika demikian, apakah ketetapan hati kita untuk tahun Syoowa 20 ini?
Tahun yang baru lalu, yaitu tahun Syoowa 19, adalah tahun yang diliputi banyak peristiwa-peristiwa yang menggemparkan. Tahun itu ialah tahun yang memberi janji perkenan Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari, yaitu seperti yang tuan-tuan sekalian telah idam-idamkan sekian lamanya ; selain dari pada itu didapat pula kepercayaan teguh untuk pasti menang dalam peperangan Asia Timur Raya ini. Rasanya tuan-tuan sekalian juga berpendapat seperti saya, yaitu bahwa yang amat menggirangkan hati kita ialah terutama Barisan Tokubetu Koogeki-tai dalam medan peperangan di Philipina yang mulia itu.
Perbuatan suci pemuda-pemuda yang baru berumur 20 tahun, dalam barisan tersebut, yaitu yang turut menyerbukan diri dengan wajah tersenyum dan tidak mengharapkan sesuatu apapun, kepada kapal-kapal perang musuh, untuk dirgahayu j. M.M. dan Negara serta untuk Asia Timur Raya, adalah perbuatan yang tidak lain, melainkan perbuatan mulia yang sebenarnya dan yang tiada terdapat dalam sejarah yang lalu. Apabila kita merenungkan keperwiraan prajurit-prajurit barisan Tokubetu Koogeki-tai [rgs : ini sebutan barisan berani mati untuk tentara jepang] itu dalam hati sanubari kita, maka sudah selayaknyalah bahwa kitapun harus berusaha dan memajukan diri untuk memenuhi kewajiban kita sekarang ini dengan membuangkan pikiran untuk kepentingan diri sendiri serta menyumbangkan segenap tenaga kita.
Bahwasanya berbakti kepada umum itu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, akan tetapi melakukannya dengan pasti mati itu, sebenarnya adalah hal yang teramat mulia dalam kebaktian. Dalam pada itu dapat pula dikatakan, bahwa jika perbuatan kita dibandingkan dengan perbuatan prajurit-prajurit Tokubetu Koogeki-tai yang berbakti dengan keyakinan pasti mati itu, besar sekalilah perbedaannya. Pada tahun ini, saya berpendapat bahwa saya bersama tuan-tuan haruslah berusaha dengan semangat Tokubetu Koogeki-tai dalam segala tindakan diberbagai-bagai lapangan di Jawa yang makin lama makin bertambah genting dan sukar ini, serta harus pula menyelesaikan segala pekerjaan.
Dikabarkan bahwa di negeri Nippon, baik digaris depan maupun serentak dengan semangat Tokubetu Koogeki-tai. Saya berpendapat, bahwa semakin demikian itu meliputi negeri Nippon umumnya dan seluruh daerah Asia Timur Raya khususnya.
Diantara tuan-tuan agaknya ada yang memikir : karena musuh belum mendarat di Jawa, maka tidak perlu kita menjadi prajurit Tokubetu Koogeki-tai. Akan tetapi pikiran demikian itu salah sekali. Semangat mempersembahkan segenap pikiran dan kecakapan dalam melakukan pekerjaan dengan membuangkan pikiran untuk kepentingan diri sendiri, itulah yang bernama semangat Tokubetu Koogeki-tai. Maka jika kita mendapat perintah tentang pekerjaan dan jabatan, haruslah kita hanya menurut dengan sungguh-sungguh perintah orang atasan dengan membuangkan pikiran untuk kepentingan diri sendiri.
Pada masa ini pulau Jawa ialah daerah yang seaman-amannya dalam lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Hal itu disebabkan oleh karena pahlawan-pahlawan kita berjuang mati-matian di pulau Papua dan Philipina. Diantara pahlawan-pahlawan itu seorangpun tak ada berpikir bahwa mereka sajalah yang menderita kesukaran dan kesusahan, malahan mereka itu girang sekali mengingat bahwa pulau Jawa tetap aman dan damai.
Seperti telah dikatakan diatas, tiap negeri dan bangsa di Asia Timur Raya berjuang dengan mengorbankan dirinya untuk orang lain dengan girang hati, maka tak dapat tidak pastilah dapat didirikan Lingkungan Bersama yang berkilau-kilauan, yaitu yang akan memberi bahagia kepada anak cucu kita.
Demikianpun di Jawa, hendaknya tiap-tiap lapisan dan golongan penduduk dalam masing-masing lapangan pekerjaan mencurahkan segala tenaganya dengan semangat Tokubetu Koogeki-tai.
Peristiwa yang sangat menggembirakan ialah bahwa sejak beberapa waktu yang lalu sejumlah besar penduduk di Jawa bermohon masuk dalam Zyibaku-tai atau ingin menjadi anggota barisan pasti mati.
Saya kira mereka itu tidak disuruh orang lain berbuat demikian ataupun tidak mencari nama atau pujian dari orang lain. Menurut pikiran saya sudah barang tentu mereka itu mengerjakan kewajibannya sehari-hari dengan semangat Tokubetu Koogeki-tai yang saya sebutkan diatas tadi.
Semangat Taiatari itu tidak hanya baik untuk menahan barisan tank dan menghancurkan kapal-kapal perang saja, melainkan boleh juga digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan kita masing-masing sehari-hari. Malahan sebenarnya semangat itu harus dipraktekkan dalam pekerjaan itu.
Penduduk di Jawa semuanya dengan tidak ada kecualianya haruslah maju untuk menyelesaikan pekerjaannya masing-masing dalam kedudukan masing-masing dengan memegang teguh semangat tersebut diatas itu, serta membuktikan semangat kebaktiannya. Selama kita belum dapat membiasakan diri untuk menjalankan pekerjaan kita sedemikian itu, kita tidak akan dapat melenyapkan kesukaran-kesukaran yang kita hadapi pada waktu sekarang ini.
Keadaan sekarang tidak sedemikian gentingnya sehingga tidak seorangpun boleh hidup dengan enak-enak saja atau berlaku curang. Semangat-semangat Tokubetu Koogeki-tai bernyala-nyala dengan sesungguh-sungguhnya dihati kita sekalian, maka nasib penduduk Jawa dikemudian haripun akan penuh dengan kemuiaan yang gilang gemilang.
Penduduk seluruh Jawa sekalian, tahun ini adalah tahun yang akan menentukan kemenangan Perang Suci ini di Asia Timur Raya dan saya percaya, bahwa tahun ini pula yang akan menyaksikan kemenangan kita yang sempurna dan disamping itu tahun ini jugalah yang akan menjadi saat yang terutama dan penting sekali untuk meletakkan dasar Kemerdekaan Indonesia. Segala sesuatu hendaklah kita kerjakan dengan semangat Tokubetu Koo-geki-tai sambil bersatu padu dan kita dengan seia-sekata hendaklah berusaha sekuat-kuatnya sehingga tidak kalah oleh nenek moyang kita ataupun turunan kita. Dengan jalan demikian mari kita jadikan tahun ini yang paling mulia dalam sejarah Jawa dengan membinasakan musuh kita yang amat durjana itu serta menyusun Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya.
Jakarta, 1-1-1605

08 November, 2008

Pendaftaran CV di Pengadilan

[?] From: Roy Prabowo
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 28, 2008 8:15 AM
Subject: CV
Mohon pencerahannya.
Akibat hukum apa yang timbul apabila akta pendirian CV dan atau akta perubahan CV tidak didaftar di Pengadilan Negeri ? Apakah dengan tidak didaftarkannya akta tersebut di PN mengakibatkan pendirian CV tersebut menjadi tidak sah ? Dimanakah dasar hukum tentang pendaftaran tersebut ?
Terima kasih.
Hormat saya,
ROY PRABOWO

RGS : Mengenai pendaftaran CV di kepanitraan Pengadilan Negeri, hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, jadi Persekutuan Komanditer sebagaimana firma, dapat juga didirikan secara lisan [konsesuil-Pasal 22 KUHD (1)]
Pasal 22 [1] KUHD : tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga.
Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan Persekutuan Komanditer/CV adalah berdasarkan Akta Notaris [Otentik], didaftarkan di Kepaniteraan P.N. yang berwenang, dan diumumkan dalam TBN-R.I.

merek

8 Desember 2006

Tanya :
Kasus HKI : Apakah penjual yang menjual kosmetik merek negara lain di Indonesia dengan memberi label sendiri, dapat dikategorikan pelanggaran HKI?

Jawab :
Penjualan kosmetik jika memang diperjanjikan oleh si-produsen atau pencipta di negara lain, diperkenankan u/ menggunakan merek lokal sendiri, hal ini bukan pelanggaran HaKI. Karena memang ada pula produsen yang memproduksi barang tanpa memberikan atau menamakan merek tertentu, seperti obat nyamuk bakar yang tanpa merek, diproduksi di RRC dan diberikan merek tersendiri oleh penyalur atau perusahaan di Indonesia dengan merek tertentu. Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah merek yang diberikan terhadap produk kosmetik ini memang sudah mendapat izin peredaran dari Departemen Kesehatan seperti BPOM [badan pengawasan obat dan makanan] sehingga bukan suatu merek terlarang yang beredar bagi produk kosmetik.

07 November, 2008

belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya berdasarkan UU-PT-2007

PERTANYAAN
From: Aris
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Penyesuaian Anggaran Dasar PT dengan UUPT 2007
Date: Saturday, July 19, 2008 9:11 AM

Mau tanya nih, apa sih akibat hukum bagi perusahaan berbentuk PT yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUPT tahun 2007, adakah tenggang waktu penyesuaian tersebut dan apakah ada sanksinya, bagaimana bila dilihat dari sisi kreditur (Bank/Leasing) apakah masih boleh membuat Perjanjian Kredit dengan Debitur dalam kondisi tersebut?Mohon pencerahannya.Terimakasih. Salam, Aris - Balikpapan

JAWABAN KESATU
From: Patrick
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, July 19, 2008 9:37 AM

Rekan Aris, Memang berdasarkan pasal 157 ayat 3 UU 40/2007 setiap PT yang sudah berbadan hukum wajib dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya UU ini menyesuaikan Anggaran dasarnya sesuai dengan UU dengan ancaman apabila tidak menyesuaikan ADnya, maka dalam ayat 4 : Jaksa atau PIHAK YANG BERKEPENTINGAN dapat memohon kepada Pangadilan Negeri untuk membubarkan PT tersebut ( Catatan : Hal ini berbeda dengan peraturan yang lama UU
1/1995 pasal 125 ayat 3 kewajiban penyesuaian tanpa adanya sanksi/ancaman sanksi apapun ).

Oleh karena itu jika ditelaah secara logika, maka Bank atau kreditur tidak terlalu memusingkan kemungkinan adanya gugatan/tuntutan pembubaran dari pihak yang berkepentingan, namun sebaliknya apabila dilihat dari sisi debitur, maka Bank akan kuatir apabila debiturnya tidak memperbaharui AD PTnya; oleh karena itu setiap Bank (demi keamanan/keterjaminan pengembalian kredit yang dikucurkan) selalu meminta kepada debitur ( berupa PT ) untuk menyesuaikan ADnya.
NB : Perlu anda ingat bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT sesuai dengan UU dan ADnya tetap sah dan mengikat walaupun ADnya belum disesuaikan.

Semoga memberikan informasi yang dibutuhkan.
Salam sejahtera : Jusuf Patrick

JAWABAN KEDUA
From: Herman Adriansyah
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, July 19, 2008 10:37 PM

Rekan Aris
Batas Waktu yang diamanatkan menurut UU 40/2007 akan jatuh tempo pada tgl 16 Agustus 2008.Akibat hukumnya bagi perseroan yang tidak menyesuaikan ADnya dengan UU no 40/2007 selain yang dikemukan rekan Patric. Nama Perseroannya dapat dipakai oleh pihak lain (karena namanya tidak terdaftar lagi dalam data base Dirjen AHU) dan akibatnya sangat merugikan, misalnya saja semua asset baik barang bergerak maupun barang tak bergerak hak kepemilikannya jadi tidak jelas. contoh kasus HGU/HGB/ plus semua perijinannya, termasuk NPWP SITU, SIUP, ijin operasinal lain2nya yang tadinya atas nama PT ABS karena tidak dikonversi/disesuaikan dengan UU 40/2007 nama (hak atas nama PT ABS) tidak bisa dipergunakan lagi, atau malah bisa2 jadi bahan persengketaan dan di akui perseroan baru yang memperoleh nama PT ABS yang disahkan kemudian oleh Menteri karena nama PT ABS dimohon oleh pihak lain dan dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM cq Dirjen AHU. Kalo udah gini kan repot ngurusnya, berapa banyak waktu yang tersita, belum lagi biaya2 lainnya. Syukur2 asset2nya tadi nggak diaku oleh PT baru yang memakai nama sama yang disahkan tersebut. untuk satu urusan nama yang tercantum dalam NPWP udah repot ngurusnya apalgi ditambah mau merubah nama HGU, HGB, Izin Lokasi, Izin Operasional lainnya. Itu baru dari satu urusan soal nama belum lagi yang laennya. Kalo boleh saya menyarankan alangkah bijaknya jika kita mematuhi ketentuan2 yang diamantkan UU 40/2007 tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dan berlaku saat ini.
Salam - herman

01 November, 2008

The harmony between PERADI & K.A.I.

Dalam beberapa pertemuan dengan rekan advokat yang sudah lama ga ketemu, ada yang berani bertanya ke saya saya begini ...
Rekan Advokat : eh ga elo di peradi atau di kai...?
rgs : (kemudian saya balik bertanya...) loh apa sih beda peradi dengan kai?
Rekan Advokat : loh... emangnya elo di organisasi "anu" yah....
dengan muka polos bin tolol saya lanjutin dengan statement...
rgs : loh ... gue ga ngerti apa yang terjadi di peradi maupun kai, memangnya apa sih yang terjadi?
maka, dengan semangat 1942-1945 rekan tadi menjelaskan histori singkat lengkap dengan tetek bengeknya, ajakan kesetiaan + berbagai pernyataan, jaminan di masa mendatang dlsb... yang meyakinkan + menyenangkan... dan saya berterima kasih atas penjelasan menggebu-gebu dari rekan advokat ini, karena setidaknya bermanfaat mengisi waktu bengong ketika menunggu sidang di pengadilan.
Diperjalanan saya berfikir, apa sih uniknya peradi dan kai.. ?
rupanya ide pertanyaan ini membuahkan gagasan the harmony between peradi & kai dalam sebuah lagu mungkin kalo lagu itu didengar akan cukup menarik disimak, dinikmati & dihayati, agar terciptanya keharmonisan dalam segala perbedaan yang ada...

apa sih lagu itu ?
si-peradi akan menyanyikan lagu Bon Jovi : Born To Be My Baby untuk KAI


yang selanjutnya, KAI akan meng-eksepsi Peradi dengan menyanyikan
lagu van hallen : can't stop loving you


selamat menyimak & meresapi kedua lagu diatas dan bayangkan jika anda mewakili peradi atau anda mewakili kai.... salam hormat.
rgs - 1 November 2008